Mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Terdakwa Mulyatsyah, yang merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, sempat terlibat perdebatan dengan Fiona di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Perdebatan Struktur Kementerian
Perdebatan bermula ketika Mulyatsyah mendalami pengetahuan Fiona terkait 46 pejabat eselon II di Kemendikbud yang saat itu serempak di-Plt-kan. Fiona menjelaskan bahwa penggantian tersebut disebabkan oleh perubahan struktur di kementerian.
“Ada 46 pejabat di Kemendikbud itu yang sudah di-Plt-kan. Anda tahu itu pada saat itu?” tanya Mulyatsyah.
“Waktu itu kan seingat saya ada pergantian struktur ya, Pak. Jadi semuanya Plt karena waktu itu ada struktur penggabungan dua kementerian,” jawab Fiona.
Mulyatsyah kemudian menanyakan durasi masa Plt tersebut, namun Fiona mengaku tidak ingat karena bukan merupakan tugasnya di struktural kementerian.
“Berapa lama itu Plt?” tanya Mulyatsyah.
“Saya tidak ingat,” jawab Fiona.
“Loh kenapa tidak ingat? Sampai bertahun-tahun loh,” ujar Mulyatsyah.
“Ya, tapi itu struktur kementerian, Pak, seingat saya awalnya tidak bisa,” timpal Fiona.
Mulyatsyah menilai Fiona seharusnya tahu karena dianggap sebagai sosok profesional yang sering mengikuti rapat.
“Yang Saudara tahu, Saudara kan orang profesional nih?” sahut Mulyatsyah.
“Saya bukan tugas saya, Pak, untuk itu,” ujar Fiona.
“Betul, tetapi kan Anda sering rapat-rapat di dalam,” ujar Mulyatsyah.
“Iya rapat-rapat membahas rapor pendidikan, Pak, bukan membahas soal Bapak,” ujar Fiona.
Pujian di Akhir Perdebatan
Perdebatan yang sempat memanas itu tak berlangsung lama. Mulyatsyah akhirnya mengakhiri perdebatan dengan memberikan pujian kepada Fiona.
“Saya bukan bertanya soal saya, saya bertanya soal struktur karena ini menyangkut tentang sebuah kementerian,” balas Mulyatsyah.
“Kan ada organ kementerian terkait, Pak, yang tugasnya itu, bukan tugas saya, Pak,” sahut Fiona.
“Oke, Anda kalau berdebat luar biasa ya, seperti dulu-dulu juga, good,” timpal Mulyatsyah.
Dugaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Dalam sidang tersebut, Fiona menjadi saksi untuk terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Jaksa mendakwa Mulyatsyah dan Sri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari:
- Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.






