Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membedakan antara warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mereka yang terlibat dalam praktik kriminalitas penipuan digital atau scamming di Kamboja dan Filipina. Pandangan ini merespons pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang menilai WNI yang terlibat scam bukan korban TPPO karena telah melanggar pidana.
Perbedaan Konsekuensi Hukum
Dave Laksono menyatakan bahwa kedua kategori ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan perlu ditempatkan secara proporsional. “Saya memandang isu ini perlu ditempatkan secara hati-hati dan proporsional. Kita harus membedakan antara WNI yang benar-benar menjadi korban trafficking in persons (TPPO) dengan mereka yang secara sadar terlibat dalam praktik kriminalitas seperti scamming,” kata Dave saat dihubungi, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Dave, negara memiliki kewajiban untuk melindungi WNI yang benar-benar menjadi korban TPPO, termasuk yang dijebak atau dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi. Namun, bagi WNI yang terbukti secara sadar melakukan tindak pidana penipuan lintas negara, maka konsekuensi hukum harus ditegakkan.
“Namun, bagi WNI yang terbukti secara sadar melakukan tindak pidana penipuan lintas negara, tentu ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku. Prinsipnya jelas yaitu perlindungan tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan kriminal,” jelasnya.
Koordinasi Lintas Lembaga dan Penegakan Hukum
Oleh karena itu, Dave menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memastikan verifikasi yang objektif dan kredibel. Ia menegaskan bahwa tidak semua WNI di negara-negara yang diduga marak aktivitas scammers dapat dicap sebagai pelaku, namun indikasi keterlibatan sebagian pihak dalam kejahatan digital tetap harus ditindak tegas dan berkeadilan.
“Dengan demikian, WNI yang terbukti melakukan tindak pidana wajib diproses sesuai hukum nasional, sementara korban berhak atas rehabilitasi, perlindungan, dan reintegrasi sosial. Jadi, sikap kami jelas yaitu perlindungan terhadap korban harus maksimal, tetapi penegakan hukum terhadap pelaku kriminal juga tidak boleh ditawar,” tegasnya.
Ia menambahkan, negara harus hadir dengan pendekatan yang berimbang, yaitu humanis sekaligus tegas, agar marwah hukum tetap terjaga dan citra Indonesia di mata internasional tidak tercoreng.
Pandangan Ketua OJK
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berpandangan bahwa WNI di Kamboja dan Filipina yang terlibat penipuan digital atau scam bukan korban. Ia menilai para WNI tersebut telah melanggar pidana lantaran bekerja di usaha penipuan sebagai scammer.
Hal itu disampaikan Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026). “Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” kata Mahendra.
“Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” tambahnya.






