Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera, menanggapi pandangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam penipuan digital atau scam di Kamboja dan Filipina bukanlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mardani mengakui adanya sebagian WNI yang memang melakukan pelanggaran pidana, namun ia menekankan bahwa akar masalahnya adalah minimnya lapangan kerja di Indonesia.
Minimnya Lapangan Kerja Mendorong WNI Jadi Scammer
“Sebagian benar (WNI scammer di Kamboja bukan korban TPPO), tapi akarnya memang mereka tidak dapat pekerjaan di dalam negeri dan ada tawaran menggiurkan dari Kamboja,” ujar Mardani saat dihubungi, Sabtu (24/1/2026).
Meskipun demikian, Mardani menilai bahwa fokus utama saat ini seharusnya adalah perlindungan bagi seluruh WNI yang berada di Kamboja, tanpa saling menyalahkan. “Jangan saling menyalahkan, dahulukan perlindungan WNI, kondisi mereka berat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mardani meyakini bahwa di antara mereka yang terlibat, ada pula WNI yang benar-benar menjadi korban TPPO. Ia berpendapat bahwa apapun sebutannya, mereka tetaplah korban yang membutuhkan perhatian dan tindakan segera dari pemerintah.
“Bisa TPPO dan juga scammer, tapi mereka tetap korban. Pemerintah perlu segera menuntaskan dan memulangkan WNI ini. Di Tanah Air bisa dilakukan pendataan untuk pembinaan lebih lanjut,” jelas Mardani.
Pandangan Bos OJK: WNI Pelaku Kriminal, Bukan Korban
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan ketidaksepakatannya jika WNI yang terlibat dalam aktivitas scamming di Kamboja dan Filipina sepenuhnya dianggap sebagai korban TPPO. Ia berargumen bahwa para WNI tersebut merupakan pelaku kriminal yang bekerja sebagai scammer.
Pernyataan ini disampaikan Mahendra saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026).
“Kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer,” kata Mahendra.
Ia menambahkan, “Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming.”






