Jakarta – Kantor pusat Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, digeledah oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana fraud atau penipuan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penggeledahan berlangsung pada Jumat (23/1) sekitar pukul 15.30 WIB hingga Sabtu (24/1) pagi. “(Penggeledahan) untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Upaya paksa ini merupakan bagian dari pencarian alat bukti dalam dugaan tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing.
Daftar Barang Bukti yang Disita
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, baik fisik maupun elektronik. Barang bukti fisik meliputi berbagai dokumen perusahaan, seperti dokumen keuangan, pembukuan, kerja sama, perjanjian, pembiayaan, jaminan, kebijakan internal, tata kelola perusahaan, profil dan kegiatan usaha, serta beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet.
Barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan, termasuk data operasional, data transaksi, dan dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan, yang diperoleh dari perangkat elektronik seperti unit CPU dan mini PC.
Penggeledahan Berlangsung 16 Jam
Penggeledahan di kantor pusat PT DSI yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, berlangsung selama 16 jam. Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT DSI.
Dugaan Fraud DSI
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.
“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Ade Safri menjelaskan, “Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI, digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI.” Hal ini yang kemudian membuat para lender tertarik untuk berinvestasi.
28 Orang Diperiksa
Bareskrim Polri telah memeriksa 28 orang terkait indikasi kecurangan ini. Mereka terdiri dari berbagai klaster, termasuk borrower, lender, dan pihak DSI. Delapan belas orang di antaranya merupakan manajemen dari PT DSI.
“Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI,” tutur Ade Safri.
Penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah korban dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Yang jelas, penyidik terus bekerja secara profesional transparan, akuntabel untuk terus mencari dan mengumpulkan alat bukti,” tegas Ade Safri.
Proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 14 Januari 2026. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.






