Berita

Dasco Ahmad: KUHP dan KUHAP Telah Penuhi Syarat, Hoaks Beredar di Medsos

Advertisement

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi syarat sebagai undang-undang. Menurutnya, proses pembentukan kedua undang-undang tersebut telah melalui tahapan yang panjang.

Proses Pembentukan yang Panjang

“Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).

Dasco memahami bahwa tidak semua pihak akan merasa puas dengan KUHP dan KUHAP yang baru. Namun, ia menyayangkan maraknya informasi hoaks mengenai KUHP yang beredar di media sosial.

“Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa di… apa namanya, disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” kata Dasco.

“Tapi yang pasti juga kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” sambungnya.

Negara Hukum dan Saluran Aspirasi

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan menghargai setiap aspirasi yang datang dari publik.

Advertisement

“Nah, negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Jadi kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi,” jelas Dasco.

Ia menambahkan, “Nah, itu di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formil maupun materiil itu bisa di kemudian diuji di situ.”

Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

KUHAP dan KUHP baru mulai berlaku serentak pada 2 Januari 2026. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatakan bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) telah siap menerapkan kedua undang-undang tersebut.

Supratman menjelaskan, jika terdapat kasus yang sedang diusut bersamaan dengan perubahan undang-undang, maka aturan yang akan digunakan adalah yang paling menguntungkan bagi pihak terkait.

“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” ungkap Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1).

Advertisement