Sepakbola

Cristiano Ronaldo Menangi Gugatan Tunggakan Gaji Rp 194 Miliar Atas Juventus

Advertisement

Turin – Bintang sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo, akhirnya memenangkan gugatan hukum terkait tunggakan gaji atas klub lamanya, Juventus. Pengadilan Tenaga Kerja Turin memutuskan Juventus wajib membayar sisa gaji Ronaldo sebesar 9,8 juta Euro, atau setara dengan Rp 194 miliar, yang tertunggak selama masa pandemi COVID-19.

Perselisihan Gaji Selama Pandemi

Keputusan ini mengakhiri perselisihan hukum yang telah berlangsung lama antara pemain asal Portugal itu dengan raksasa Serie A tersebut. Hakim Gian Luca Robaldo menolak banding yang diajukan oleh Juventus, sekaligus menguatkan putusan arbitrase sebelumnya yang menyatakan Ronaldo berhak menerima 9,8 juta Euro.

Kronologi masalah ini bermula ketika Juventus menganggap Cristiano Ronaldo telah menyetujui penangguhan pembayaran gajinya. Klub berdalih Ronaldo memilih pindah ke Manchester United pada tahun 2021, sehingga gaji yang ditangguhkan tidak perlu dibayarkan. Namun, di sisi lain, Ronaldo meyakini bahwa ia masih berhak atas gaji kotor sebesar 19,5 juta Euro dari Juventus.

Advertisement

Juventus Wajib Bayar Sisa Gaji

Penangguhan gaji tersebut terjadi pada periode pandemi COVID-19, saat banyak klub mengalami kesulitan finansial. Setelah Ronaldo pindah, Juventus tidak kunjung membayarkan sisa gajinya. Juventus bersikeras bahwa gugatan Cristiano Ronaldo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menolak permintaan pembatalan perjanjian pengurangan gaji serta kepatuhan terhadap perjanjian integrasi.

Setelah melalui proses persidangan selama dua tahun, pengadilan akhirnya memutuskan Juventus harus membayar 9,8 juta Euro kepada Cristiano Ronaldo. Meskipun angka tersebut merupakan setengah dari total yang digugat oleh pihak CR7, laporan menyebutkan bahwa Ronaldo menerima dan merasa puas dengan keputusan tersebut.

Advertisement