MAKASSAR – Tim Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil menangkap Khaeruddin (34), seorang oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswanya. Pelarian Khaeruddin berakhir setelah ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat proses hukum sedang berjalan.
Penangkapan Setelah Buron
Penangkapan DPO Khaeruddin ini terkait dengan dugaan tindakan pidana kekerasan seksual, demikian disampaikan oleh Kasubdit 3 TPPO Polda Sulsel, Ipda Dhanni Mopilie, pada Selasa (30/12/2025). Khaeruddin berhasil diamankan di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, pada Senin (29/12).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler milik tersangka yang dijadikan sebagai barang bukti. Dhanni menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 2024.
Kronologi Dugaan Pelecehan
Tersangka diduga melakukan aksinya di sebuah perumahan yang berlokasi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Perbuatan Khaeruddin dijerat dengan Pasal 6 huruf c subs Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Sebelumnya, pendidik asal Kabupaten Bone ini telah ditetapkan sebagai buron setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Khaeruddin menghilang tepat pada saat berkas kasusnya akan dilimpahkan ke tahap kedua oleh pihak kejaksaan.






