Berita7 — Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI mencatat adanya peredaran narkoba jenis campuran atau mixed drug yang menjadi favorit warga negara Rusia di Bali. Temuan ini terungkap dari hasil penggerebekan laboratorium narkoba ilegal di Gianyar yang melibatkan warga negara asing tersebut.
Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menyampaikan pengungkapan ini saat peringatan Hari Anti Narkotika Nasional di Lido, Bogor, pada Kamis (23/7/2026). Ia menjelaskan bahwa penggerebekan di Gianyar berhasil menyita sejumlah besar narkotika golongan satu jenis mefedron.
“Penggerebekan clandestine lab di Gianyar, Bali, yang melibatkan warga negara Rusia dan berhasil menyita narkotika golongan satu mefedron pada total berat bruto 7,8 kilogram atau 7.894 gram, prekursor padat 2,6 kilogram atau 2.600 miligram, dan cairan 219,7 kilogram atau 219.785 miligram,” ujar Komjen Suyudi dalam sambutannya.
Komjen Suyudi menambahkan bahwa kasus ini mengindikasikan semakin kompleksnya ancaman narkotika sintetis di Indonesia. Mefedron yang disita merupakan narkotika baru yang merupakan campuran antara kokain dan MDMA atau ekstasi.
“Jadi mefedron ini adalah termasuk narkotika baru. Ini adalah mix antara kokain dan MDMA atau ekstasi. Sangat disukai oleh orang-orang Rusia,” jelasnya.
Temuan ini juga menunjukkan pola peredaran yang terfokus pada komunitas warga Rusia, di mana pembuat, pengedar, hingga konsumen narkoba jenis ini adalah warga negara Rusia. BNN RI terus berupaya menjalin kerja sama dengan pihak Kedutaan Besar Rusia dan Atase Kepolisian Rusia untuk mengungkap jaringan internasional yang diduga beroperasi di wilayah tersebut.
“Sehingga pembuatnya, pengedarnya adalah orang Rusia, pasarnya juga orang Rusia. Dan kita terus bekerja sama dengan Kedutaan Rusia, Atase Kepolisian Rusia, kami terus untuk bisa menggali dan mengungkap jaringan internasional yang sedang kita curigai ada di Rusia,” pungkasnya.
Ikuti Berita7
