Depok, Jawa Barat – Aksi begal sadis terjadi di Cilangkap, Tapos, Depok, di mana empat pelaku dengan modus mengaku sebagai penagih utang (debt collector) berhasil merampas motor seorang kakek berinisial S (59). Keempat pelaku kini telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.
Modus Penipuan Debt Collector
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan identitas debt collector sebagai kedok untuk melancarkan aksinya. “Jadi ini hanya bagian dari modus. Seolah-olah yang bersangkutan para pelaku ini berlindung bahwa dia adalah debt collector. Pada faktanya setelah kita telusuri, yang bersangkutan tidak memiliki kuasa tagih dari leasing manapun,” ujar Kompol Jupriono dalam jumpa pers di Polsek Cimanggis, Selasa (30/12/2025).
Peristiwa bermula ketika korban S sedang mengendarai sepeda motornya pada Sabtu (29/11) di Cilangkap, Tapos, Depok. Tiba-tiba, empat pelaku memepet korban menggunakan modus sebagai pihak leasing. Mereka menuduh korban terlambat membayar cicilan motor.
“Sementara menurut korban bahwa yang bersangkutan tidak merasa ada keterlambatan cicilan atas sepeda motornya,” ucap Kompol Jupriono. Meskipun korban menyatakan tidak ada tunggakan, para pelaku tetap memaksa mengambil motor tersebut. Karena merasa terancam dan takut, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya sebelum para pelaku meninggalkan lokasi.
Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Reserse Polsek Cimanggis segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (16/12), upaya tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya keempat pelaku beserta barang bukti berupa motor milik korban.
“Itu ternyata (motornya) tidak diserahkan ke leasing karena memang tidak ada tunggakan di leasing. Kemudian, saat ini keempat pelaku dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim reserse Polsek Cimanggis sudah kita lakukan penahanan,” tutur Kompol Jupriono.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29). Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampokan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.






