Berita

Bareskrim Ungkap Peredaran Vape Etomidate di Jaksel, Dikendalikan Napi Lapas Cipinang

Advertisement

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis vape berisi etomidate di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Tiga tersangka berinisial AF (32), HS (45), dan R alias Aloy (41) diamankan dalam operasi ini. Diduga kuat, jaringan ini dikendalikan oleh narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Transaksi

Kepala Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Satuan Tugas NIC (Narcotic Investigation Center) bersama Tim Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim.

“Satgas NIC bersama Tim Subdit II Ditipidnarkoba Bareskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi akan adanya transaksi catridge etomidate,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya pada Rabu (4/2/2026).

Informasi tersebut mengarahkan petugas ke area parkir sebuah mal di Jalan Kalibata, Jakarta Selatan. Di lokasi inilah, petugas berhasil mengamankan AF dan HS. Tak lama berselang, R alias Aloy juga berhasil diamankan di sekitar lokasi yang sama.

Napi Lapas Cipinang Diduga sebagai Pengendali

Berdasarkan keterangan para tersangka, terungkap bahwa bisnis ilegal ini dikendalikan oleh dua narapidana di Lapas Cipinang, yaitu Paijo dan Abdul Fakar alias Abdul Rojak. Para tersangka yang diamankan bertugas sebagai pengemas dan kurir dalam jaringan ini.

“AF alias Putra mengaku etomidate yang dikuasainya adalah milik Paijo, warga binaan Lapas Kriminal Cipinang. Namun untuk pengeluaran atau penjualan catridge diatur oleh Abdul Fakar,” ungkap Eko.

Sumber Cairan Berbahaya dari WN China

Lebih lanjut, Eko membeberkan bahwa cairan berbahaya yang diedarkan diperoleh dari seorang warga negara (WN) China. AF mengaku bertemu dengan WN China tersebut di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara untuk mengambil cairan tersebut.

“Untuk cairan atau liquid etomidate diambil oleh PUTRA sekitar tiga minggu yang lalu sebanyak satu liter di depan Hotel Horizon Jakarta Utara. Diarahkan oleh Abdul Fakar menemui WN China, tapi tidak bisa bahasa Indonesia,” jelas Eko.

Cairan etomidate tersebut kemudian dibawa AF ke rumahnya di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan, untuk kemudian diinjeksikan ke dalam catridge sesuai pesanan konsumen.

Advertisement

Upah dan Peran Masing-masing Tersangka

AF mengaku menerima upah sebesar Rp 2 juta per minggu dari Abdul Fakar, yang dibayarkan melalui transaksi ATM non-kartu atau cardless. Sementara itu, HS mengaku terlibat setelah ditawari pekerjaan oleh rekannya dan diarahkan oleh Paijo untuk tinggal bersama AF.

“HS tiba di rumah Putra (AF) sekitar dua minggu untuk tinggal di sana sesuai arahan Paijo, sambil menunggu pekerjaan narkoba,” kata Eko.

HS turut membantu proses pengemasan barang haram tersebut. Tersangka R alias Aloy juga mengakui mengetahui bahwa catridge tersebut adalah narkoba dan tetap membantu mengemasnya dengan upah Rp 200 ribu.

Barang Bukti yang Disita

Dari ketiga tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 65 catridge berisi etomidate siap edar
  • Satu botol kecil sisa liquid etomidate
  • Tiga unit telepon genggam
  • Timbangan
  • Alat injeksi catridge
  • Alat pres
  • Dua unit sepeda motor

Selain itu, turut diamankan sisa liquid etomidate beberapa mililiter, liquid perasa, botol bekas liquid etomidate, alat injeksi catridge, alat pres, timbangan, bong atau alat hisap sabu, dan delapan buah catridge kosong.

Tindak Lanjut dan Koordinasi

Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) dan jaringan terkait lainnya. Koordinasi dengan pihak Lapas Cipinang juga akan terus dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan warga binaan.

“Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya. Kemudian melakukan koordinasi dengan pihak lapas Cipinang,” pungkas Eko.

Advertisement