Sebanyak 20 tersangka kasus judi online (judol) jaringan internasional ditangkap oleh Tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Penangkapan dilakukan di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dalam rentang waktu Agustus hingga Desember 2025. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah perempuan, termasuk seorang lansia berusia 76 tahun.
Peran Lansia dan Pertimbangan Hukum
Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, mengungkapkan keheranannya atas keterlibatan lansia tersebut. “Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga,” ujar Dony dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1/2026).
Dony memastikan bahwa penyidik telah memenuhi hak-hak para tahanan, termasuk pemisahan sel antara pria dan wanita, serta pemeriksaan kesehatan. “Hak-hak para tahanan tentunya telah kami penuhi, termasuk dengan tahanan wanita,” sambungnya.
Untuk tersangka lansia berinisial NW, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. Pertimbangan utamanya adalah kondisi fisik yang dinilai tidak memungkinkan NW untuk melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta mengulangi perbuatannya. Namun, mengingat dugaan peran NW dalam membantu anaknya mengolah uang hasil bisnis judi online, penyidik menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU. Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Yang bersangkutan saat ini dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional,” terang Dony.
Dony menjelaskan bahwa penetapan status hukum NW bukan semata karena faktor usia, melainkan berdasarkan dugaan perannya dalam membantu mengolah keuangan hasil kejahatan. Oleh karena itu, penyidik menerapkan ketentuan hukum TPPU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum
Dalam setiap proses penegakan hukum, Dony menekankan komitmen Polri untuk mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat. “Termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara,” imbuh Dony.
Fokus utama pengungkapan kasus ini adalah pemberantasan jaringan judi online berskala besar dan terorganisir. Pihaknya juga berkomitmen untuk memutus aliran dana hasil kejahatan yang merugikan masyarakat luas. “Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi kejahatan judi online, sesuatu Asta Cita Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan arahan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), serta Bapak Kabareskrim (Komjen Syahardiantono),” ungkap Dony.
Kronologi Penangkapan
27 Agustus 2025: Penindakan Awal
Berawal dari laporan masyarakat dan hasil analisis selama beberapa bulan, tim Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Dony Alexander melakukan penindakan serentak di beberapa titik. Sebanyak 9 tersangka berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur.
Para tersangka mengoperasikan situs judi online T6.com dan WE88. Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, handphone, buku rekening, ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen perusahaan. Peran para pelaku bervariasi, mulai dari admin keuangan, penyewa rekening operasional, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, hingga pemilik money changer yang mengelola pencucian uang.
Tersangka yang diamankan pada fase ini antara lain AE (30), PGV (perempuan, 26), RAB (28), SUM (31), SUI (50), Su (45), NW (perempuan, 76), AS (49), dan DTS (33).
27 November 2025: Pengembangan Jaringan Internasional
Dua tersangka kembali dibekuk di Apartemen Laguna, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Terungkap bahwa situs judi online yang dioperasikan oleh total 15 tersangka ini memiliki kaitan dengan jaringan internasional di Asia Tenggara.
Penyidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka berperan sebagai admin pengelola situs judi online dan admin keuangan. Barang bukti yang disita meliputi komputer, laptop, buku rekening, ATM, dan beberapa unit handphone untuk transaksi M-Banking.
“Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah diamankan, tim langsung bergerak ke wilayah PIK 2 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengelola keuangan judi online serta pengelola situs-situs judi online,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).
Setelah interogasi terhadap empat pelaku, didapatkan informasi bahwa pemilik dan koordinator keuangan serta situs judi online berada di ruko Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Subdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kemudian menciduk dua pelaku lainnya.
Tersangka yang diamankan pada fase ini adalah LL (58), WT (30), A (perempuan, 39), AM (27), MA (34), dan RAA (31).
16 Desember 2025: Pengungkapan Jaringan 1XBET
Lima tersangka berikutnya yang ditangkap tidak terkait dengan jaringan T6.com dan WE88, melainkan merupakan hasil pengembangan kasus jaringan 1XBET yang pernah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025. Penangkapan kelima tersangka situs judi online 1XBET ini dilakukan di Cianjur, Jawa Barat.
Situs 1XBET diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia. “Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak tersebut, tim mengamankan lima orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai admin pengelola situs judi online 1XBET dan admin pengelola keuangan situs judi online 1XBET beserta barang bukti berupa laptop, handphone, buku rekening, dan kartu ATM,” terang Wira Satya.
Tersangka yang diamankan adalah NH (perempuan, 35), AA (22), AA (27), MDCA (33), dan MRZ (32).
[Gambas:Video 20detik]






