Berita

Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Internasional, Jerat Pasal Berlapis

Advertisement

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional dengan menangkap 20 tersangka di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Pengungkapan ini merupakan hasil dari tiga laporan polisi yang diterima.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa dari 20 tersangka yang diamankan, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang diduga digunakan sebagai operasional sindikat judi online tersebut. Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus dilakukan untuk mengusut tuntas aliran dana dan aset para tersangka, dengan tujuan pengembangan kasus ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).

Kronologi Penangkapan

27 Agustus 2025

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil analisis tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri selama beberapa bulan. Penindakan serentak dilakukan di beberapa titik yang dipimpin oleh Kombes Dony Alexander, berhasil mengamankan sembilan tersangka.

“Penindakan judi online (judol) jaringan Internasional yang dilakukan tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri tersebut berada di wilayah Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, dan Kota Jakarta Timur,” ujar Wira.

Para tersangka diketahui mengoperasikan situs judi online T6.com dan WE88. Dari tangan sembilan tersangka, disita barang bukti berupa komputer, laptop, telepon genggam, buku rekening, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), token bank, slip setoran tunai, kendaraan, dan dokumen perusahaan. Peran para pelaku bervariasi, mulai dari admin keuangan, penyewa rekening operasional, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, hingga pemilik money changer yang mengelola pencucian uang hasil kejahatan.

27 November 2025

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan dua tersangka di salah satu unit Apartemen Laguna, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Terungkap bahwa situs judi online yang dioperasikan oleh total 15 tersangka ini memiliki kaitan dengan jaringan internasional di Asia Tenggara. Penyidikan berkembang hingga dua tersangka lainnya ditangkap di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka berperan sebagai admin pengelola situs judi online dan admin keuangan.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit komputer untuk operasional situs judol, satu unit laptop untuk rekapitulasi laporan keuangan, buku rekening, ATM, dan beberapa unit telepon genggam untuk transaksi perbankan bergerak (M-banking).

Advertisement

“Berdasarkan keterangan para pelaku yang telah diamankan, tim langsung bergerak ke wilayah PIK 2 untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pengelola keuangan judi online serta pengelola situs-situs judi online,” ucapnya.

Setelah interogasi terhadap empat pelaku, didapatkan informasi bahwa pemilik serta koordinator keuangan dan situs judi online berada di ruko Muara Karang, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menciduk dua pelaku lainnya di lokasi tersebut.

16 Desember 2025

Lima tersangka berikutnya yang ditangkap tidak terkait dengan jaringan T6.com dan WE88, melainkan merupakan hasil pengembangan kasus jaringan 1XBET yang pernah dibongkar pada November 2024 dan Februari 2025. Penangkapan kelima tersangka situs judi online 1XBET ini dilakukan di Cianjur, Jawa Barat.

Situs ini diketahui memiliki jaringan di Eropa dan Asia. “Dari hasil penangkapan yang dilakukan di tiga titik lokasi secara serentak tersebut, tim mengamankan lima orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai admin pengelola situs judi online 1XBET dan admin pengelola keuangan situs judi online 1XBET beserta barang bukti berupa laptop, telepon genggam, buku rekening, dan kartu ATM,” terang Wira Satya.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari berbagai penyimpangan, salah satunya judi online. Karena sudah banyak sekali terjadi kasus-kasus kejahatan yang asal muasalnya kecanduan judi online. Komitmen memberantas judi online ini juga dalam rangka mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden,” pungkas Wira.

Advertisement