Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah merampungkan penanganan 16 laporan polisi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari praktik perjudian online (judol). Seluruh kasus tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Aset senilai puluhan miliar rupiah akan segera diserahkan kepada jaksa untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
“Melalui mekanisme Perma 1 tahun 2013 yang telah mendapatkan putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” demikian keterangan resmi dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Proses eksekusi harta kekayaan hasil kejahatan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat (13/2/2026) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Acara tersebut akan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi penting, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolkam), Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kemenkeu, serta perwakilan dari pihak perbankan.
Pemberantasan judi online merupakan salah satu komitmen utama Polri dalam mendukung program prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dikenal sebagai Asta Cita. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama sinergis dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan hasil kolaborasi antara Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan ini berawal dari temuan patroli siber yang dilakukan timnya, serta pengembangan lebih lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan oleh PPATK.






