SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menegaskan tidak akan ada program pemutihan atau penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Fokus utama Bapenda tahun ini adalah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak.
Reward untuk Wajib Pajak Taat
Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyatakan bahwa pihaknya akan lebih mengutamakan pemberian reward atau penghargaan bagi wajib pajak (WP) yang melakukan pembayaran tepat waktu. “Jadi pada tahun ini tidak ada pemutihan pajak. Biasanya kan ada masyarakat yang menunggu akhir tahun ya. Sekarang tidak ada,” ujar Berly, Jumat (30/1/2026).
Mulai 1 Februari hingga 30 April 2026, Bapenda telah menyiapkan 30 ribu merchandise bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Lebih lanjut, Bapenda merencanakan pemberian hadiah utama berupa paket umrah, mobil, hingga sepeda motor premium yang akan diundi pada akhir tahun bagi warga yang taat membayar pajak.
“Mobil premium itu contohnya seperti Jeep, Pajero, Fortuner, kemudian motor premium juga. Tapi tentu kita tidak menghilangkan hadiah utama lainnya seperti umrah yang kita berikan pada 2025,” jelasnya.
Sosialisasi dan Pengundian
Program apresiasi ini akan dilaksanakan melalui mekanisme pengundian yang rencananya akan mulai disosialisasikan pada bulan April mendatang. “Pengundian ini untuk masa laku pajak mulai Januari, itu sudah diikutsertakan dalam program tersebut,” tutur Berly.
Melalui program ini, Berly berharap dapat mengubah pola pikir masyarakat yang sebelumnya cenderung menunggu program pembebasan denda pajak. “Metode ini untuk mengubah mindset dari yang semula kita lebih memberikan keringanan kepada penunda pajak. Tahun ini kita ubah dari program pembebasan denda pajak menjadi program pengundian atau pemberian penghargaan,” ungkapnya.






