Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap Adies Kadir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penggantian tersebut bukan didasari oleh hubungan keluarga, melainkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
PAW Sesuai Perolehan Suara
Bahlil menjelaskan bahwa dalam mekanisme PAW, pengganti anggota DPR terpilih adalah calon dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah anggota yang terpilih. “PAW itu dilakukan, yang akan mengganti adalah suara terbanyak setelah anggota DPR terpilih. Dan secara kebetulan, nomor dua dari Pak Adies ini adalah anaknya perempuan. Jadi bukan karena persoalan dia anaknya Pak Adies Kadir,” ujar Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR dan kini memegang posisi sebagai Waketum Partai Golkar, telah menyatakan pengunduran dirinya setelah ditetapkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini membuka jalan bagi proses PAW.
Hasil Pileg 2024 Menjadi Penentu
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pileg 2024 untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I dari Partai Golkar, Adies Kadir berhasil memperoleh 147.185 suara. Posisi kedua dalam perolehan suara ditempati oleh putrinya, Adela Kanasya Adies, yang mendapatkan 12.792 suara. Sementara itu, calon legislatif lainnya, Andi Budi Sulistijanto, berada di urutan ketiga dengan 12.064 suara.
Baik Adela maupun Adies merupakan kader Partai Golkar yang sama-sama berkompetisi dalam Pileg 2024. Mekanisme pemberhentian dan PAW anggota DPR sendiri telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dasar Hukum PAW
Pasal 239 UU MD3 menyatakan bahwa PAW dapat dilakukan salah satunya jika seorang anggota DPR mengundurkan diri. Lebih lanjut, Pasal 242 menjelaskan bahwa anggota DPR yang berhenti antarwaktu, baik karena meninggal dunia maupun mengundurkan diri, akan digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama.






