Berita7 — Gresik — Agus Priyono, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok Surat Keterangan (SK) ASN palsu yang mencuat pada April 2026.
Agus hadir memenuhi panggilan penyidik di Mapolres Gresik pada Kamis, 9 Juli 2026. Dalam pemeriksaan perdana sejak penetapan tersangka, ia menyatakan akan memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif.
“Ini pertama kali diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi,” ujar Agus usai menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan mulai diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB dan menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik.
Agus menegaskan tidak akan menghindar: “Saya akan koperatif, tidak akan menghindar atau melarikan diri. Apa adanya nanti kami sampaikan yang saya tahu. Terlepas nanti tindak lanjut penegak hukum bagaimana tergantung beliau. Saya akan buka semuanya.”
Meskipun berstatus tersangka, Agus menyatakan akan menempuh upaya hukum melalui penasihat hukumnya. Namun ia belum merinci langkah hukum yang dimaksud.
Menurut Agus, keterangan yang disampaikannya sebagai tersangka tidak jauh berbeda dari saat ia diperiksa sebagai saksi sebelumnya. “Sudah lebih 4 kali diperiksa sebagai saksi mungkin tidak jauh berbeda (keterangan yang disampaikan),” kata dia.
Agus juga menyatakan posisinya sebagai korban dalam kasus ini. Ia menjelaskan semula hanya memfasilitasi pertemuan antara rekan yang ingin memasukkan anaknya menjadi ASN dengan tersangka lain berinisial AN.
Pengembangan penyidikan terhadap dugaan penipuan berkedok pengurusan penerimaan PPPK dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik sebelumnya mengungkap keterlibatan seorang ASN aktif.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggelar perkara pada 29 Juni 2026. “Iya benar, dari hasil pengembangan ada keterlibatan ASN aktif berinisal AP. Dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Arya pada Rabu, 8 Juli 2026.
Ikuti Berita7
