— Jakarta — Dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara asal Indonesia yang berasal dari abad ke-8 resmi dikembalikan ke Indonesia dalam upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York.

Pengembalian ini diumumkan Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams, setelah kedua benda purbakala itu sebelumnya menjadi bagian dari upaya hukum terhadap barang-barang yang dijual oleh pedagang barang antik Douglas Latchford kepada seorang kolektor asal AS.

Menurut pernyataan kantor kejaksaan, pengembalian dua arca itu bermula pada akhir 2021 ketika kolektor AS secara sukarela menyerahkan kembali 34 benda purbakala asal Kamboja dan Asia Tenggara yang dibelinya dari Latchford. Dua benda purbakala dari kumpulan tersebut hari ini dipulangkan ke Indonesia.

“Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia,” kata Jaksa AS, Damian Williams.

Williams menegaskan komitmen lembaganya dalam memerangi perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan. “Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan. Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah. Kami juga berterima kasih kepada kolektor karya-karya ini atas kesukarelaanya mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Merupakan suatu kebanggaan bagi kami dapat memulangkan karya-karya seni ini ke tanah asalnya,” tambahnya.

Benda yang dikembalikan berupa dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri dengan tinggi masing-masing sekitar 16 dan 20 inci. Kedua arca itu dilaporkan diambil secara ilegal dari situs-situs arkeologi di Indonesia oleh sekelompok penjarah beberapa dekade silam, lalu dijual kepada Latchford yang berdomisili di Bangkok, Thailand.

Dokumen kejaksaan menyebutkan bahwa antara tahun 2003 dan 2007, Latchford menjual benda-benda bersejarah ini beserta barang antik Asia Tenggara lainnya kepada sang kolektor. Selama bertahun-tahun, Latchford dikatakan membohongi dan menyembunyikan informasi dari kolektor untuk menutupi fakta bahwa barang-barang itu merupakan hasil curian.

Kedua arca tersebut menjadi objek gugatan perampasan aset perdata yang diajukan di Distrik Selatan New York dengan nama kasus United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., 22 Civ. 229 (JMF). Dalam dokumen gugatan perampasan perdata tersebut, arca diidentifikasi sebagai “Sculpture-12” serta “Sculpture-27”.

Sejak 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) untuk menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian maupun selundupan asal Kamboja dan Asia Tenggara yang sebelumnya dikuasai oleh berbagai individu serta institusi di Amerika Serikat.

Pada 2019, Latchford sempat didakwa di Distrik Selatan New York atas tuduhan merancang skema bertahun-tahun untuk menjual benda purbakala jarahan asal Kamboja dan Asia Tenggara di pasar seni internasional. Dakwaan itu kemudian dihentikan menyusul kematian Latchford.

Jaksa Williams menyampaikan apresiasi kepada HSI atas peran mereka. “Kami juga berterima kasih kepada kolektor karya-karya ini atas kesukarelaanya mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Merupakan suatu kebanggaan bagi kami dapat memulangkan karya-karya seni ini ke tanah asalnya,” kata Williams, mengapresiasi kinerja HSI dalam menemukan dan memulangkan cagar budaya yang dicuri dan dijarah tersebut.