Senin, 23 Februari 2026 – Sebuah pernyataan kontroversial dari alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS telah memicu kecaman luas di jagat maya. DS membuat pernyataan yang menghebohkan dengan mengatakan, “cukup saya WNI, anak jangan”.
Dilansir dari berbagai sumber, DS, pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas, mengunggah sebuah video yang memperlihatkan dirinya membuka paket berisi surat dari Home Office Inggris. Surat tersebut menyatakan bahwa anak kedua DS secara resmi telah menjadi warga negara Inggris. Dalam video yang viral tersebut, DS juga menunjukkan paspor Inggris yang diterima bersamaan dengan surat itu.
“Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anaku, kita buka ya,” ujar DS dalam video tersebut. Ia melanjutkan, “Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris.”
Lebih lanjut, DS menyatakan bahwa ia akan mengupayakan anak-anaknya kelak memiliki kewarganegaraan asing. “I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anaku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” tuturnya.
Respons LPDP
Menanggapi polemik tersebut, LPDP melalui akun Instagram @lpdp_ri pada Jumat (20/2) menyatakan keprihatinan. LPDP menilai tindakan DS tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang diajarkan kepada para penerima beasiswa.
LPDP juga mengungkapkan bahwa suami DS, yang juga merupakan awardee LPDP, diduga belum menyelesaikan masa pengabdiannya di Indonesia meskipun saat ini menetap di Inggris. Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP wajib melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun.
LPDP mengklarifikasi bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdiannya. Oleh karena itu, LPDP tidak lagi memiliki ikatan hukum dengan yang bersangkutan.
Meskipun demikian, LPDP akan tetap berkomunikasi dengan DS untuk mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, dan memahami kembali kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.
LPDP Panggil Suami DS
LPDP juga tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan suami DS, berinisial AP, yang belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi. AP, yang saat ini masih berstatus sebagai penerima beasiswa, akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. LPDP menegaskan akan melakukan penindakan dan pengenaan sanksi, termasuk pengembalian seluruh dana beasiswa, jika terbukti kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi.
“LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” ujar LPDP.
Penerima LPDP Minta Maaf
Menyusul viralnya pernyataan tersebut, DS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagramnya pada Jumat (20/2). Ia mengaku pernyataan itu dilatarbelakangi rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi, namun mengakui langkahnya keliru dan tidak tepat.
“Saya menyadari sepenuhnya bahwa kalimat tersebut kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas sebagai Warga Negara Indonesia. Untuk itu, saya mengakui kesalahan saya dalam pemilihan kata dan menyampaikannya di ruang publik,” ujar DS.
Ia menambahkan, “Apa pun latar belakang emosi yang melatarinya, dampak dari pernyataan tersebut tetap menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya. Melalui pernyataan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersakiti serta atas kegaduhan yang terjadi.”
DS juga menyatakan rasa cintanya kepada Indonesia dan harapan untuk tetap bisa berkontribusi di masa depan.
Anggota Komisi XI DPR Ingatkan Sadar Diri
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng, menanggapi pernyataan DS dengan menyebutnya tidak etis. Mekeng mengingatkan bahwa beasiswa LPDP berasal dari uang negara yang dikumpulkan dari rakyat.
“Saya sih menyayangi ya kepada orang yang terima LPDP itu. Dapat beasiswa itu satu keberuntungan, dan itu kan uangnya kan dari negara. Iya kan? Dan negara itu kan dari rakyat juga. Jadi itu dari rakyat, dari mulai seluruh Indonesia dari Papua sampai Aceh sana masuk semua ke APBN dan ada program LPDP itu. Itu satu. Jadi mestinya ada rasalah,” kata Mekeng.
Mekeng menilai pernyataan DS seolah menggambarkan Indonesia sebagai bangsa kelas bawah. Ia menekankan pentingnya kebanggaan terhadap bangsa, budaya, adat istiadat, dan leluhur.
“Jadi, itu hak dia mau menentukan, mau jadi warga negara apapun, itu haknya. Tapi tidak perlu membuat statement yang satir, yang miris, nyinyir begitu. Apalagi dia mendapatkan program LPDP. Gitu loh. Yang dibiayai oleh negara. Jadi ya, ya mestinya sadar diri lah menurut saya,” ujar Mekeng.
Kata Wamen Stella
Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbudristek), Stella Christiana, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa setiap beasiswa dari negara adalah utang budi.
“Saya pernah dikecam netizen ketika mengimbau penerima beasiswa S1 luar negeri Kemdiktisaintek bahwa beasiswa adalah utang. Namun kenyataannya memang demikian: setiap beasiswa dari negara adalah utang budi,” kata Stella.
Stella menilai kontroversi yang muncul mencerminkan kegagalan pendidikan moral. Ia berpendapat bahwa pembatasan yang berlebihan justru dapat menumbuhkan sikap sinis dan kurang bersyukur.
“Yang lebih dibutuhkan adalah kepercayaan-memberi ruang bagi para penerima beasiswa untuk menemukan caranya sendiri dalam memberi manfaat bagi bangsa,” sambungnya.
Stella memberikan tips bagi penerima beasiswa negara, salah satunya adalah fokus bermanfaat bagi individu-individu di Tanah Air. Ia juga menekankan pentingnya menanamkan kebanggaan berbahasa Indonesia kepada anak, bahkan di keluarga multikultural.





