Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, telah berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Airlangga (Unair). Dalam disertasinya, Ali mengangkat tema krusial mengenai ‘konsep ganti rugi bagi korban tindak pidana korupsi’. Sidang promosi doktor yang mengukuhkan pencapaian ini digelar pada Senin, 19 Januari 2025.
Fokus pada Hak Korban Korupsi
Disertasi Ali Fikri secara mendalam menyoroti pentingnya pengakuan dan pemulihan hak korban korupsi. Ia menekankan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak nyata pada masyarakat dan individu. Oleh karena itu, konsep ganti rugi berupa restitusi bagi korban korupsi ditawarkan sebagai bagian integral dari sistem pemidanaan.
Ali Fikri menjelaskan bahwa pendekatan hukum pidana yang dominan selama ini masih berorientasi pada penghukuman pelaku dan pemulihan kerugian negara, sementara dimensi korban seringkali terabaikan. “Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan penderitaan nyata bagi masyarakat. Karena itu, korban harus diberikan kedudukan hukum (legal standing) dan mekanisme ganti rugi yang jelas, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Ali Fikri, yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa konsep ganti rugi bagi korban korupsi tidak bertentangan dengan prinsip hukum keuangan negara maupun orientasi pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sebaliknya, gagasan ini justru memperkuat tujuan pemidanaan modern yang berorientasi pada corrective justice (keadilan korektif) dan restorative justice (pemulihan hak).
Sinkronisasi Hukum dan Dukungan Akademisi
Disertasi ini juga menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi antara Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tujuannya adalah agar mekanisme restitusi dapat diterapkan secara efektif oleh aparat penegak hukum tanpa menimbulkan tumpang-tindih kewenangan atau risiko pemidanaan ganda.
Promotor disertasi, Prof. Dr. Basuki Nur Minarno, mengapresiasi disertasi tersebut karena memiliki nilai akademik dan praktis yang tinggi. Menurutnya, kajian ini menawarkan sudut pandang baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Disertasi ini memperkaya wacana hukum pidana korupsi dengan menekankan pentingnya pemulihan hak korban. Pendekatan semacam ini penting untuk melengkapi sistem hukum yang selama ini cenderung berorientasi pada penghukuman pelaku,” ujar Prof. Basuki.
Dihadiri Pimpinan KPK dan MA
Sidang terbuka promosi doktor Ali Fikri dihadiri oleh para guru besar dan akademisi Fakultas Hukum Unair. Selain itu, tampak hadir pula Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Dwiarso Budisantiarto, Hakim Agung Yohanes Priana, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, serta pejabat di lingkungan Kemenhub RI.
Kehadiran para pimpinan lembaga penegak hukum dan akademisi dalam sidang tersebut dinilai memberikan kontribusi ilmiah yang signifikan bagi pengembangan hukum pidana Indonesia, khususnya dalam penguatan perspektif perlindungan korban kejahatan korupsi.
Ali Fikri berharap gagasan yang tertuang dalam disertasinya dapat menjadi rujukan akademik dan kebijakan dalam pembaruan hukum pidana nasional. Ia juga berharap hal ini dapat mendorong terciptanya sistem penegakan hukum korupsi yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hak korban.






