Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/1/2026), Ahok membeberkan sejumlah hal secara blak-blakan terkait dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 285 triliun.
Pokok Permasalahan dan Terdakwa
Kasus ini diduga berpusat pada dua isu utama: impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi. Ahok bersaksi untuk sembilan terdakwa yang merupakan mantan petinggi di lingkungan Pertamina dan perusahaan terkait. Kesembilan terdakwa tersebut adalah:
- Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid
- Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Ahok menjabat sebagai Komut Pertamina pada periode Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Kesaksian Ahok di Persidangan
1. Golf sebagai Arena Negosiasi
Ahok mengungkapkan pandangannya mengenai golf sebagai tempat negosiasi yang murah dan sehat. Ia bahkan mengaku sempat belajar golf demi bisa menemani para eksekutif perusahaan minyak internasional yang kerap mengajaknya bermain. “Karena misalnya saya nego dengan Exxon, saya mau minta bagian saham, itu dia ada negosiasi di lapangan golf itu, jauh lebih murah daripada nightclub,” ujar Ahok.
Ia juga menceritakan kebiasaan ‘isi-isian’ atau apresiasi saat bermain golf, yang ditegaskannya bukan judi. Ahok juga mengenang nasihat dari terdakwa Riva Siahaan yang mengingatkannya untuk tidak melihat ‘papa caddy’.
2. Sistem Pengadaan dan Potensi Penangkapan
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyoroti sistem pengadaan di Pertamina yang dinilainya membuat Indonesia tidak memiliki cadangan minyak lebih dari 30 hari. Ahok mengusulkan penerapan sistem supplier hire stock melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), seperti yang pernah ia terapkan di Pemprov DKI Jakarta.
“Banyak bisa ditangkepin Pak, kalau Bapak mau Pak, itu aja Pak,” ujar Ahok kepada jaksa, menyiratkan adanya potensi penangkapan lebih banyak pihak jika dilakukan pemeriksaan mendalam.
3. Temuan Penyimpangan dan Rekomendasi Pemecatan
Ahok membeberkan temuan penyimpangan selama menjabat, termasuk peningkatan kuota impor minyak mentah dan produk kilang, serta penggantian nama perusahaan dalam tender. Ia juga menemukan adanya perbedaan harga pengadaan barang dan jasa yang sama hanya karena pergantian nama perusahaan.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai output pengawasan Dewan Komisaris, Ahok menyatakan, “Rekomendasi kami pecat, Pak. Pecat direksinya kalau saya ada kasus.”
4. Alasan Mundur dari Pertamina
Ahok mengungkapkan bahwa alasan utama pengunduran dirinya sebagai Komisaris Utama Pertamina adalah perbedaan pandangan politik dengan Presiden Joko Widodo pada 2024. Ia telah menyelesaikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024 yang memproyeksikan penghematan 46 persen melalui sistem pengadaan baru, sebelum akhirnya mengundurkan diri.
5. Kemarahan atas Pencopotan Direktur Tanpa Pemberitahuan
Ahok mengaku pernah marah saat rapat karena pencopotan seorang direktur dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Dewan Komisaris. Ia ditegur oleh corporate secretary yang menjelaskan bahwa kewenangan pergantian direksi sepenuhnya berada di tangan Menteri BUMN.
6. Tidak Mengenal Riza Chalid
Terkait dengan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari Riza Chalid, Ahok menegaskan tidak mengenal Riza Chalid. Ia bahkan mempertanyakan seberapa kuat pengaruh Riza Chalid hingga disebut dapat melakukan intervensi di Pertamina. Mengenai PT Orbit Terminal Merak (OTM), Ahok mengaku baru mengenalnya dari pemberitaan media terkait kasus ini.






