Berita

Adies Kadir ke Mahkamah Konstitusi, Pimpinan DPR dan Golkar Berubah

Advertisement

Jakarta – Komposisi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengalami perubahan signifikan setelah Adies Kadir ditetapkan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Posisi Wakil Ketua DPR yang sebelumnya dijabat Adies kini diisi oleh Bendahara Umum Partai Golkar, Sari Yuliati.

Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK

Pergantian ini disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, melaporkan pergantian calon hakim MK yang diusulkan oleh DPR. Sebelumnya, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat. Namun, dalam perkembangannya, Adies Kadir diusulkan menggantikan posisi tersebut.

Saan Mustopa kemudian menanyakan persetujuan anggota Dewan yang hadir. “Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.

“Setuju,” jawab para peserta rapat dengan kompak.

Adies Kadir dijadwalkan akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK di hadapan Presiden. Dengan demikian, Adies akan berpindah dari Senayan menuju gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Adies Kadir telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua sekaligus anggota DPR. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji, mengonfirmasi bahwa Adies juga telah mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Golkar. “Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader partai,” ujar Sarmuji pada Senin (26/1/2026).

Alasan Penggantian Calon Hakim MK

Komisi III DPR menjelaskan alasan di balik pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK, menggantikan Inosentius Samsul. Menurut Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, Inosentius diganti karena mendapat penugasan lain.

“Nah, terkait Pak Inosentius, kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper test lagi,” ungkap Habiburokhman seusai rapat paripurna di kompleks parlemen.

Advertisement

Habiburokhman menambahkan bahwa Inosentius telah menerima tugas baru tersebut sejak minggu lalu, meskipun detail tugas tersebut belum diungkapkan.

Dalam rapat paripurna pengesahan Adies Kadir, Habiburokhman menekankan pentingnya penguatan lembaga MK. “Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” jelasnya.

Ia melanjutkan, “Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum, sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.”

Sari Yuliati Jabat Wakil Ketua DPR

Pada rapat paripurna yang sama, Sari Yuliati resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, menggantikan Adies Kadir untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari DPP Partai Golkar mengenai pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi Golkar.

“Dengan telah disetujuinya Saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029,” ujar Saan.

Setelah agenda penetapan Adies Kadir, DPR melanjutkan dengan penetapan Sari Yuliati sebagai pimpinan DPR. Pengambilan sumpah jabatan dipandu oleh Saan Mustopa.

“Sidang Dewan yang terhormat terhadap Saudari Sari Yuliati nomor anggota A 341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Apakah dapat disetujui?” tanya Saan, yang disambut persetujuan anggota DPR yang hadir.

Sari Yuliati kemudian dilantik menjadi Wakil Ketua DPR yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, dan membacakan sumpah jabatannya.

Advertisement