Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, telah dinyatakan sah sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa.
Penunjukan Adies Kadir dan Latar Belakang
Sebelumnya, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK pengganti Arief Hidayat. Namun, nama Adies Kadir muncul sebagai calon yang diusulkan oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, untuk mengisi kekosongan tersebut.
Habiburokhman memberikan penjelasan mengenai rekam jejak Adies Kadir, terutama terkait pengalamannya menjalani proses etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ia membela Adies, menyatakan bahwa penonaktifan sebelumnya disebabkan oleh ‘salah bicara’, bukan pelanggaran berat.
“Dinonaktifkan karena apa? Karena salah bicara, kan? Salah bicara, salah bicara masa dianggap pelanggaran? Kan nggak. Sudah ada putusan MKD juga kok,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, “Orang dia nggak terbukti melanggar, kok. Dan coba Anda bayangkan itu masalah menyampaikan hitung-hitungan, Anda anggap bermasalah, gimana ? Masalahnya di mana? Dia nggak menyakiti siapa pun, nggak merugikan siapa pun kok, nggak melukai siapa pun.”
Kapabilitas dan Penggantian Posisi
Terkait kapabilitas, Habiburokhman menilai Adies Kadir memiliki kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi. Penggantian ini terjadi karena Inosentius Samsul mendapatkan penugasan lain.
“Karena Pak Inosentius Samsul mendapat penugasan lain, maka harus ada calon baru untuk mengisi jabatan hakim MK yang lowong tanggal 3 Februari besok,” kata Habiburokhman, mengutip dari detikNews, Selasa (27/1/2025).
Posisi Adies Kadir di DPR akan diisi oleh Bendahara Umum (Bendum) Golkar, Sari Yuliati. Adies sendiri saat ini tengah dalam proses melepas jabatannya di DPR serta kepengurusan partai.
Pertanyaan muncul mengenai bagaimana masyarakat akan melihat kondisi ini dan apakah pelepasan statusnya sebagai anggota partai akan memudahkannya dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi. Diskusi lebih lanjut mengenai hal ini akan dibahas bersama Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda.
Artikel ini juga menyertakan segmen lain dari program detikSore yang membahas evakuasi korban tanah longsor di Cisarua, Jawa Barat, serta tips mengelola tabungan. Program tersebut tayang setiap Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom.






