Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan alasan di balik pergantian calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir. Menurutnya, Inosentius diganti karena akan menerima penugasan lain.
Penugasan Lain Inosentius Samsul
Habiburokhman menjelaskan bahwa informasi mengenai penugasan lain untuk Inosentius telah diterima sejak minggu lalu. “Nah, terkait Pak Inosentius kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga Komisi III DPR RI perlu melakukan fit and proper lagi,” ujar Habiburokhman usai rapat paripurna di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ia menambahkan bahwa detail mengenai tugas baru Inosentius tersebut belum dapat diungkapkan lebih lanjut.
Penguatan Lembaga MK Menjadi Prioritas
Dalam rapat paripurna yang mengesahkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK, Habiburokhman menekankan pentingnya penguatan lembaga peradilan tertinggi tersebut. “Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” tuturnya. Ia menilai bahwa sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif dan rekam jejak cemerlang sangat dibutuhkan untuk mengembalikan marwah MK. “Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum, sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” tambahnya.
Proses Pergantian Calon Hakim MK
Sebelumnya, Inosentius Samsul telah ditetapkan sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 pada Kamis (21/8/2025). Namun, Komisi III DPR kemudian menggelar rapat lanjutan terkait pergantian calon hakim MK. Keputusan untuk menyetujui Adies Kadir sebagai pengganti diambil dalam rapat Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026), dan kemudian disepakati dalam rapat paripurna DPR pada hari ini, Selasa (27/1/2026).






