— Pemerintah Provinsi Aceh tengah mempersiapkan pelaksanaan 766 paket kegiatan yang didanai dari tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026. Alokasi dana sebesar Rp824,90 miliar ini difokuskan untuk mendukung upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk perbaikan infrastruktur, pelayanan publik, serta penguatan pemulihan ekonomi masyarakat.

Sebanyak 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) ditunjuk sebagai pelaksana seluruh paket kegiatan tersebut. Berdasarkan rekapitulasi data per 16 Juli 2026, tercatat 346 paket atau sekitar 45,2 persen dari total kegiatan, dengan nilai mencapai Rp337,29 miliar, telah memasuki tahap pelaksanaan fisik.

Progres pekerjaan diharapkan akan terus meningkat dalam beberapa waktu mendatang. Dari sisi pengadaan barang dan jasa, sebanyak 447 paket atau 58,4 persen dari total nilai Rp570,92 miliar telah menyelesaikan proses pemilihan penyedia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 379 paket senilai Rp546,25 miliar telah mencapai tahap penandatanganan kontrak.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menekankan pentingnya percepatan pekerjaan yang diiringi dengan monitoring dan pengendalian ketat terhadap seluruh perangkat daerah pelaksana. Pengawasan ini krusial untuk memastikan penyerapan anggaran berjalan seiring dengan kualitas hasil pekerjaan yang diharapkan.

“Pemerintah Aceh terus melakukan monitoring dan pengendalian secara intensif terhadap seluruh SKPA pelaksana untuk memastikan setiap kegiatan berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar M. Nasir dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

Hingga pertengahan Juli 2026, realisasi keuangan untuk kegiatan tambahan TKD di tingkat Pemerintah Provinsi Aceh baru mencapai Rp98,79 miliar atau sekitar 11,98 persen. Angka ini diproyeksikan akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya pekerjaan fisik dan proses pembayaran untuk paket-paket yang telah terkontrak.

Sementara itu, pada tingkat kabupaten dan kota, realisasi tambahan TKD tercatat sebesar Rp27,32 miliar atau 2,4 persen. Rinciannya meliputi Rp6,94 miliar untuk sektor infrastruktur, Rp2,95 miliar untuk pendidikan, Rp1,91 miliar untuk pertanian, dan Rp15,53 miliar untuk berbagai urusan lainnya.

Percepatan pemanfaatan tambahan TKD ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ mengenai penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Melalui kebijakan ini, penggunaan tambahan TKD dapat diarahkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. Cakupan penggunaannya meliputi pemulihan ekonomi, peningkatan pelayanan dasar, pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan, rehabilitasi sarana pertanian, hingga penyediaan hunian bagi masyarakat yang terdampak.

Secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Aceh bersama dengan 23 kabupaten/kota di wilayahnya memperoleh tambahan TKD sekitar Rp1,652 triliun. Dukungan fiskal ini diharapkan tidak hanya memperkuat kemampuan daerah, tetapi juga mempercepat transformasi anggaran menjadi pekerjaan nyata yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang masih memerlukan pemulihan infrastruktur dan layanan dasar.