JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah mendata dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 28 perusahaan yang izin usahanya telah dicabut. Perusahaan-perusahaan ini diduga memiliki keterkaitan dengan penyebab bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Sumatera.
Pendataan untuk Jerat Sanksi Pidana
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa pendataan ini bertujuan untuk menjerat para pelanggar dengan sanksi pidana, bukan sekadar sanksi administratif. “Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya,” kata Barita kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Barita menambahkan, proses pendataan dilakukan melalui penelitian dan pengecekan langsung di lapangan. Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). “Jadi secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum,” jelasnya.
Pencabutan Izin oleh Presiden
Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pengelola kawasan hutan yang diduga nakal di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas melalui Zoom Meeting dari London pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam rapat tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. “Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengizinkan pencabutan terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Istana, Selasa (20/1/2026).






