Sebanyak 261 pelajar dan santri di Mojokerto, Jawa Timur, diduga mengalami keracunan setelah menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Ratusan di antaranya masih menjalani perawatan di berbagai fasilitas kesehatan. Akibat insiden ini, operasional dapur MBG dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mendirikan Posko Layanan Kesehatan di Pondok Pesantren Ma’had An Nur, Dusun Jurangrejo, Desa Singowangi, Kutorejo, Mojokerto, sejak Sabtu (10/1/2026). Posko ini menjadi pusat penanganan bagi para pelajar dan santri yang menunjukkan gejala mual, muntah, pusing, demam, dan diare.
Ratusan Pasien Dirawat
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Dyan Anggrahini Sulistyowati, menyatakan bahwa total 261 anak ditangani melalui posko. “Posisi pasien yang pulang atau rawat jalan 140 anak, dirawat di rumah sakit dan Puskesmas 112 anak, dirawat di posko 9 anak,” ungkap Dyan kepada detikJatim, Minggu (11/1/2026).
Dyan juga memastikan bahwa jumlah korban berpotensi lebih dari angka tersebut. Hal ini dikarenakan sebagian pasien memilih untuk datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat, seperti Puskesmas Pacet, Gondang, Kutorejo, RSUD Prof dr Soekandar, RS Sumberglagah, RS Kartini, RS Mawaddah Medika, serta RSI Arofah.
Menu Soto Ayam Diduga Pemicu
Keracunan massal ini diduga terjadi setelah para pelajar dan santri menyantap menu soto ayam dari SPPG Yayasan Bina Bangsa Semarang 03 di Dusun Rejeni, Desa Wonodadi, Kutorejo, Mojokerto, pada Jumat (9/1/2026) siang. Gejala keracunan mulai dirasakan oleh para korban pada Jumat malam hingga Sabtu pagi.
Korwil BGN Mojokerto, Rosidian Prasetyo, menjelaskan bahwa dapur MBG tersebut melayani total 2.679 siswa dari 20 lembaga pendidikan. Ia menegaskan bahwa penghentian operasional dapur dilakukan hingga investigasi selesai.
“Senin besok kami pastikan off, surat penghentian operasional SPPG (Yayasan Bina Bangsa Semarang 03 Ponpes Al Hidayah) sudah turun kemarin malam dari BGN,” ujar Rosidian kepada detikJatim.
Lebih lanjut, Rosidian menambahkan, “Kalau dirasa melanggar aturan yang ada, pasti kami tutup permanen. Apabila nanti ada anomali yang merujuk ke (kesalahan) SDMnya, ada temuan, ada bukti, kami proses dengan hukum yang ada.”






