Berita

1.948 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan untuk Pembinaan Khusus

Advertisement

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memindahkan total 1.948 narapidana (napi) berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pembinaan dan pengamanan bagi warga binaan kategori high risk.

Pemindahan Terakhir 61 Napi High Risk

Pemindahan terakhir dilakukan pada Minggu (1/2/2026), melibatkan 61 napi berisiko tinggi yang berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Para napi ini selanjutnya ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan tingkat keamanan Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan.

“Minggu ini kami melakukan dua kali pemindahan kepada 61 warga binaan kategori high risk. Jadi total sudah 1.948 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat,” jelas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, dalam keterangan pada Senin (2/2/2026).

Napi dari Jawa Tengah sebelumnya menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Surakarta, sementara napi dari Jawa Timur berasal dari Lapas Pamekasan, Lapas Kelas 1 Surabaya, dan Lapas Pemuda Madiun. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Jawa Tengah – Rutan Surakarta: 15 napi
  • Jawa Timur – Lapas Pamekasan: 22 napi
  • Jawa Timur – Lapas Kelas 1 Surabaya: 14 napi
  • Jawa Timur – Lapas Pemuda Madiun: 10 napi
  • Total: 61 napi

Foto: Pemindahan 61 napi berisiko tinggi dari Jateng dan Jatim ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Minggu (1/2/2026). (dok. Kementerian Imipas)

Pembinaan Humanis dan Rehabilitatif

Mashudi menegaskan bahwa pemindahan ke Nusakambangan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga merupakan langkah rehabilitatif. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Imipas Agus Andrianto yang menekankan bahwa lapas atau rutan berfungsi sebagai tempat pembinaan yang humanis.

Advertisement

“Sesuai dengan nafas Pemasyarakatan, pembinaan adalah program utama yang kami berikan sebagai media menghantarkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, patuh pada aturan dan menjadi manusia mandiri,” tutur Mashudi.

Assessment Berkala untuk Penempatan Napi

Napi yang berada di Pulau Nusakambangan akan menjalani assessment setiap enam bulan. Tujuan assessment ini adalah untuk menentukan tingkat penempatan napi. Misalnya, napi yang awalnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security dapat dipindahkan ke Lapas Maximum Security jika hasil assessment menunjukkan penurunan potensi mengulangi kejahatan.

Sebaliknya, jika hasil assessment tidak menunjukkan perubahan signifikan, napi akan tetap berada di Lapas Super Maximum Security.

“61 Warga binaan high risk yang baru dipindahkan ditempatkan di Lapas Kelas 1 Batu, Lapas Karang Anyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan dan Lapas Narkotika Nusakambangan,” jelas Mashudi.

Proses pemindahan ini melibatkan pengawalan ketat dari berbagai direktorat di Ditjenpas, termasuk Direktorat Pengaman Intelijen dan Direktorat Kepatuhan Internal, serta petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pengawalan juga diperkuat oleh Polres Surakarta dan Brimob Polda Jawa Timur.

Advertisement