Berita

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama, Sebut Permohonan Tidak Jelas

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan yang diajukan oleh sejumlah individu ini pada intinya meminta agar pernikahan beda agama dapat dilegalkan dan dicatat secara hukum.

Permohonan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026). Ia menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas.

Advertisement

Gugatan ini diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.

Advertisement