Berita7 — JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus didasari oleh masalah hukum.
Yusril menegaskan bahwa Abdul Karim bukanlah seorang aktivis atau ulama Palestina, melainkan seorang warga negara biasa yang menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia.
“Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis,” kata Yusril dalam keterangannya pada Rabu (22/7/2026).
Sebelumnya, Yusril telah mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Indonesia, H.E. Nicholas Panayiotou. Audiensi tersebut membahas proses deportasi Abdul Karim yang dilakukan Pemerintah Indonesia atas permintaan Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol.
Yusril menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Oleh karena itu, mekanisme yang ditempuh adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad.
“Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusril.
Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di Siprus. Komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum Red Notice diterbitkan pada 16 Juli 2026.
Setelah Red Notice diterima oleh NCB-Interpol Indonesia, proses deportasi segera dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput Abdul Karim di Jakarta.
Yusril menambahkan, Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Salah satu syarat utamanya adalah memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu agama, politik, hak asasi manusia (HAM), maupun militer.
“Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional,” jelasnya.
Terkait isu yang menyebut Abdul Karim Raed Miqdad akan diserahkan kepada Israel setelah tiba di Siprus, Yusril menegaskan Pemerintah Indonesia telah meminta jaminan langsung dari Pemerintah Siprus. Duta Besar Siprus memberikan komitmen bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan kepada negara ketiga karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Statuta Interpol.
“Saya telah meminta penegasan langsung kepada Pemerintah Siprus. Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam mekanisme Interpol,” tegasnya.
Yusril menekankan bahwa kasus Abdul Karim merupakan perkara individu dan tidak menggoyahkan komitmen diplomasi Indonesia terhadap Palestina.
“Komitmen Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina tidak pernah berubah sejak 1948. Kasus Abdul Karim Raed Miqdad merupakan perkara pidana individual yang berada dalam yurisdiksi negara lain, sehingga tidak boleh dikaitkan dengan sikap politik Indonesia terhadap Palestina,” pungkas Yusril.
Ikuti Berita7
