Berita

Yusril Ihza Mahendra: KUHP Baru Tak Mempidanakan Pengkritik Pemerintah, Hanya Penghinaan

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 tidak memuat pasal yang dapat menghukum individu yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Kritik Diizinkan, Penghinaan Dilarang

Isu mengenai kemudahan mempidanakan pengkritik pejabat melalui KUHP dan KUHAP baru telah ramai dibicarakan di media sosial. Namun, Yusril secara tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pasal pun yang dapat menjerat seseorang hanya karena memberikan kritik.

“Sepanjang saya pahami tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” ujar Yusril kepada detikcom, Jumat (3/1/2026).

Yusril menjelaskan perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan. Menurutnya, yang dapat dipidana adalah tindakan ‘menghina’, bukan ‘mengkritik’. Hal ini diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.

“Yang bisa dipidana itu adalah ‘menghina’ bukan ‘mengkritik’. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itupun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.

Perlunya Persepsi yang Sama

Lebih lanjut, Yusril menekankan pentingnya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memiliki persepsi yang sama mengenai definisi ‘menghina’ dalam KUHP baru agar tidak menimbulkan multitafsir. Masyarakat juga diharapkan memiliki pemahaman yang jelas untuk membedakan antara menyampaikan kritik dan melakukan penghinaan.

Advertisement

“Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,” katanya.

“Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,” tambahnya.

Penerapan KUHAP Bersamaan KUHP

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang KUHAP. KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi penandatanganan tersebut. “Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” kata Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

Prasetyo juga memastikan bahwa penerapan KUHAP akan dilaksanakan bersamaan dengan KUHP pada awal tahun 2026. “Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” ujarnya.

Advertisement