— Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah mengembangkan sebuah aplikasi bernama Yanduan Propam. Aplikasi ini ditujukan bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Inisiatif ini dilaporkan telah memberikan manfaat nyata, salah satunya dirasakan oleh seorang warga Jawa Timur yang masalahnya terselesaikan berkat aplikasi tersebut.

Warga tersebut menceritakan pengalamannya pada tahun 2025 ketika putranya sempat diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Polda Jatim menyusul insiden kerusuhan. Pada saat itu, ponsel milik putranya ditahan oleh petugas kepolisian.

“Dan salah satu yang menjadi keberatan saya adalah handphone anak saya ditahan sampai dua bulan, yang lainnya sudah dikembalikan. Oke, saya tidak masalah HP itu ditahan karena mungkin polisi butuh data-data yang akan diambil dari HP tersebut,” ujar pria tersebut dalam unggahan Instagram Divpropam Polri yang berkolaborasi dengan Bidpropam Polda Jatim, seperti dikutip Senin (20/7/2026).

Setelah dua bulan berlalu, pria tersebut merasa bingung karena tidak ada kejelasan kapan ponsel anaknya akan dikembalikan. Padahal, perangkat tersebut sangat dibutuhkan oleh putranya untuk keperluan sekolah, termasuk dalam rangka persiapan ujian.

“Bingung dong saya. Di antara kebingungan itu, saya coba buka link-nya dan ternyata itu adalah melayani pengaduan masyarakat. Ini sesuai dengan masalah yang saya hadapi dengan anggota Polrestabes Surabaya,” ucapnya.

Ia kemudian mencoba menggunakan aplikasi Yanduan Propam. Proses pengisian laporan dinilai sangat mudah, di mana warga hanya perlu melengkapi data diri, menjelaskan kronologi permasalahan yang dihadapi, serta mengunggah dokumen-dokumen pendukung.

“Maka saya akses, saya isi kronologisnya. Di situ ada fitur data, saya kasih foto, video, dan data dukung lainnya. Tidak begitu lama, hanya satu hari sudah direspons oleh Propam, dan dua hari berikutnya masalah saya selesai di Polrestabes Surabaya. HP anak saya dikembalikan tanpa kekurangan satu apa pun,” ungkapnya.

Pria tersebut menyampaikan rasa syukurnya atas respon cepat yang diberikan. Ia menambahkan bahwa sebelum adanya aplikasi ini, masyarakat seringkali merasa kesulitan dan tidak tahu harus mengadu ke mana ketika menghadapi masalah terkait kepolisian.

“Saya dan masyarakat pada umumnya kadang-kadang bingung dan susah ketika ada masalah dan ingin mengadukan ke pihak kepolisian. Tapi ternyata dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor polisi, ke Polda, atau ke Polres. Ternyata dari barcode itu masyarakat sudah bisa mengisi dan cepat ditangani oleh pihak kepolisian,” jelasnya.

Ia menilai keberadaan aplikasi Yanduan Propam secara efektif memangkas alur birokrasi pengaduan masyarakat. Kini, warga tidak perlu lagi repot mendatangi kantor polisi secara fisik untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

“Dengan adanya aplikasi ini, itu sudah memotong semua jarak dan birokrasi. Harapan saya dan harapan masyarakat pada umumnya adalah polisi secara konsisten maintenance aplikasi ini agar bisa terus memenuhi ekspektasi masyarakat,” pungkasnya.