Berita

Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo, Klarifikasi Pernyataan Keliru Soal BPJS PBI

Advertisement

Denpasar – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi pernyataannya terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK). Sebelumnya, Jaya Negara sempat menyebut penonaktifan PBI JK terhadap 24.401 penerima manfaat di Kota Denpasar merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut diklarifikasi karena keliru.

Klarifikasi Instruksi Presiden

Jaya Negara menjelaskan bahwa aturan yang sebenarnya ia maksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien.

“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien,” ujar Jaya Negara dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).

Penonaktifan PBI Desil 6-10

Menurut Jaya Negara, Keputusan Menteri Sosial Nomor 4 Poin C menyatakan bahwa PBI Jaminan Kesehatan menggunakan Desil 1-5. Ia mengaku mendapat laporan dari Dinas Sosial Kota Denpasar mengenai adanya penonaktifan terhadap penerima manfaat PBI Desil 6-10 yang berjumlah 24.401 orang di Kota Denpasar.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota Denpasar berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar data yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali menggunakan dana APBD Kota Denpasar. Pemkot Denpasar berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait penyelesaian penonaktifan BPJS PBI Kesehatan Desil 6-10.

Advertisement

“Sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar,” imbuh Jaya Negara.

Tanggapan Menteri Sosial

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta Jaya Negara menarik pernyataannya mengenai penonaktifan PBI JK. Gus Ipul menilai pernyataan Jaya Negara yang mengaitkan penonaktifan tersebut dengan perintah Presiden Prabowo Subianto adalah menyesatkan.

“Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI. Ini sungguh menyesatkan,” kata Gus Ipul dalam siaran pers, Jumat (13/2).

Advertisement