Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Majelis hakim menyatakan Isa tidak menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana tersebut.
Pertimbangan Hakim dalam Vonis
Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026), menyatakan, “Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi.”
Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis Isa. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, Isa dinilai memiliki jasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian, serta berusia lanjut saat menjabat.
“Terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar hakim, menjelaskan konteks pengambilan keputusan terdakwa.
Hal Memberatkan dan Kerugian Negara
Di sisi lain, hakim menyatakan hal yang memberatkan vonis adalah Isa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menilai Isa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolvent atau bangkrut, yang akhirnya berdampak pada kerugian negara.
Amar Putusan dan Denda
Dalam perkara ini, hakim menghukum Isa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“(Mengadili) menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” ujar hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tambah hakim.
Hakim menyatakan Isa Rachmatarwata melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Isa sendiri didakwa terlibat dalam kasus korupsi ini atas tindakannya sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012.
Tuntutan Jaksa Sebelumnya
Sebelumnya, Isa dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus yang sama. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 19 Desember 2025.
“(Menuntut majelis hakim) menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh jaksa.
Jaksa juga menuntut Isa membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 90 miliar subsider 1 tahun kurungan.






