Tiga pria berinisial EM (49), AP (46), dan N (41) ditangkap polisi karena diduga membobol delapan gardu listrik di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Mereka mencuri kabel listrik dari gardu-gardu tersebut, menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 220 juta.
Modus Penyamaran sebagai Petugas Kelistrikan
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami menjelaskan bahwa para pelaku beraksi dengan menyamar sebagai petugas kelistrikan. Mereka menggunakan atribut seperti helm dan perlengkapan kerja untuk menghindari kecurigaan warga.
“Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di delapan gardu,” ujar Kompol Kukuh Islami, Rabu (7/1/2026).
Dalam aksinya, tersangka AP bertugas mengawasi situasi, sementara EM dan N melakukan pemotongan kabel listrik menggunakan alat khusus. Terungkap bahwa N merupakan mantan teknisi kelistrikan, sementara EM adalah residivis kasus pencurian sepeda motor.
Kronologi Penangkapan dan Kerugian
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya pemadaman listrik pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Pengukiran 4, Tambora, Jakarta Barat. Petugas kelistrikan menemukan kabel listrik di gardu telah hilang sepanjang sekitar 30 meter, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 28 juta untuk satu kejadian.
Kabel hasil curian tersebut dijual seharga sekitar Rp 2,4 juta dan dibagi rata di antara para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap para tersangka pada Selasa, 30 Desember 2025. AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sementara EM ditangkap di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, setelah sempat berusaha melarikan diri.
Barang Bukti dan Imbauan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk gunting kabel, tang, obeng tespen, gerinda portable, perlengkapan keselamatan, helm petugas kelistrikan, sepeda motor, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Tambora mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas kelistrikan tanpa identitas resmi. “Jika ada petugas yang mengaku dari PLN, silakan cek ID card atau konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian maupun PLN. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kejadian serupa,” tegasnya.
Manager PT PLN (Persero) UP3 Bandengan, Meyrina P Turambi, mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini, mengingat dampak pencurian kabel listrik sangat dirasakan langsung oleh masyarakat.





