Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono atau yang akrab disapa Tommy telah terpilih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah melalui proses uji kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan keyakinannya bahwa status Tommy sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengorbankan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Kolektif Kolegial dalam Pengambilan Kebijakan BI
Misbakhun menjelaskan bahwa Bank Indonesia beroperasi berdasarkan undang-undang yang berlaku. Ia menekankan bahwa dalam struktur BI terdapat Dewan Gubernur yang terdiri dari Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, dan para Deputi Gubernur. Sistem ini, menurutnya, memastikan bahwa kebijakan moneter tidak ditentukan oleh satu individu saja.
“Di dalam undang-undang itu ada kolektif kolegial, ada Gubernur Bank Indonesia dalam sebuah Dewan Gubernur Bank Indonesia, kemudian ada Deputi Gubernur Senior, dan ada Deputi Gubernur,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ia menambahkan, “Jadi tidak bisa dikatakan kemudian masing-masing itu berdiri sendiri-sendiri, ada kolektif kolegial.”
Hubungan Keluarga dan Profesionalisme
Mengenai hubungan keluarga antara Tommy dan Presiden Prabowo, Misbakhun membenarkan hal tersebut. Namun, ia berpendapat bahwa isu ini seharusnya dapat dikesampingkan mengingat Tommy dinilai mampu memaparkan kebijakan secara profesional.
“Bahwa fakta Pak Thomas keponakan, itu iya. Tapi dia tadi sangat profesional menjelaskan tentang bagaimana kebijakan-kebijakan itu diambil dalam sebuah proses, sehingga kalau menurut saya isu itu bisa dikesampingkan,” jelasnya.
Misbakhun juga menyoroti pernyataan penutup Tommy yang menekankan pentingnya profesionalisme. “Bahwa ada profesionalisme, bahkan di closing statement beliau menyampaikan tentang profesionalisme itu menjadi salah satu hal yang kuat yang ingin beliau jaga. Dan menurut saya itu menjadi sebuah closing statement yang menguatkan posisi profesionalisme seorang Thomas Djiwandono,” imbuhnya.
Proses Penetapan Deputi Gubernur BI
Sebelumnya, Komisi XI DPR telah menyetujui Thomas Djiwandono untuk mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia, menggantikan Juda Agung yang telah mengundurkan diri. Keputusan ini dicapai melalui musyawarah mufakat dalam rapat internal Komisi XI.
“Telah dilakukan kesepakatan melalui proses musyawarah mufakat dan kemudian dimasukkan ke rapat internal di komisi XI bahwa diputuskan yang menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia pengganti bapak Juda Agung yang mengundurkan diri adalah Bapak Thomas Djiwandono,” kata Ketua Komisi XI DPR Misbakhun pada Senin (26/1).
Keputusan ini akan segera disahkan dalam rapat pleno. Thomas terpilih setelah menjalani serangkaian uji kelayakan di Komisi XI DPR.






