Berita

Tito Karnavian Ungkap Skema Kompensasi Rumah Rusak Akibat Bencana Sumatera

Advertisement

Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, memaparkan skema kompensasi bagi warga yang rumahnya rusak akibat bencana Sumatera. Terdapat tiga tingkatan kompensasi yang disiapkan pemerintah.

Skema ini diungkapkan Tito dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana di hadapan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Banda Aceh, Aceh, pada Sabtu (10/1/2026). Sebelumnya, Tito memaparkan data kerusakan rumah yang dihimpun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Pengurangan pengungsi. Menurut kami ini penting, simbol dari percepatan pemulihan. Karena makin dikit pengungsi yang di tenda-tenda, maka akan lebih menunjukkan bahwa situasi sudah mendekati normal,” ujar Tito, menekankan pentingnya percepatan pemulihan bagi psikologis pengungsi.

Merujuk pada data BNPB, Tito merinci jumlah rumah yang mengalami kerusakan ringan, sedang, dan berat di tiga provinsi terdampak: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. “Saya izin tanpa menafikan Bang Ara, dari menteri, saya coba ambil yang BNPB aja sebagai contoh saja. Itu yang rusak ringan total 76 ribu bawah itu. Yang sedang 45 ribu, artinya sudah 120 ribu. Rusak berat 53 ribu,” jelasnya.

Berdasarkan data tersebut, pemerintah menyiapkan kompensasi sebesar Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp60 juta bagi kepala keluarga yang rumahnya mengalami kerusakan berat. Skema ini mensyaratkan adanya validasi dari pemerintah kabupaten.

“Kalau saja kita bisa ada skemanya untuk rusak ringan sedang ini diberikan ringan Rp15 juta, sedang Rp30 juta, artinya kalau mereka sudah terdata oleh pemerintah daerah dan kemudian di-SK-kan oleh bupati, validasinya hanya sampai tingkat kabupaten, ya, mohon izin, ibu BPKP,” kata Tito.

Advertisement

Ia menambahkan, setelah divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta ditandatangani oleh kepala kepolisian resor (kapolres) dan kepala kejaksaan negeri (kejari) untuk memastikan tidak ada keraguan dari pemerintah daerah, proses pencairan dana akan segera dilakukan oleh BNPB. “Kemudian setelah itu ditandatangani juga oleh kapolres dan kajari untuk supaya jangan sampai nanti bupatinya takut, wali kota takut, dan ini setelah itu, setelah divalidasi oleh BPS dan dukcapil, ditandatangani oleh kapolres dan ya seperti ini, sudah banyak sebenernya yang sudah selesai, itu kemudian uang Rp15 juta, Rp30 juta itu segera serahkan oleh BNPB,” imbuh dia.

Tito juga menyinggung kemungkinan perlunya Instruksi Presiden (Inpres) untuk mempercepat eksekusi skema kompensasi ini. Ia berkelakar meminta bantuan Dasco untuk mempercepat proses jika memang memerlukan Inpres.

“Nah nanti BNPB bisa menjelaskan apakah… saya dengar sudah ada yang dieksekusi. Tapi ini memang katanya memerlukan Inpres segala. Kalau Inpres saya bilang saya nyerah, kalau Inpres sudah urusannya Pak Satgas DPR itu kan, Pak Dasco. Saya mungkin 2 minggu, kalau Pak Dasco bisa 1 hari gitu kan,” ujar Tito.

Ia mengkhawatirkan nasib ribuan pengungsi yang rumahnya rusak berat. “Cepat serahkan uangnya, itu 70% sudah hilang, 120 ribu pengungsi sudah kembali, 120 ribu ini sisanya adalah kalau data tadi 53.432 yang rusak berat, ya nggak mungkin mereka akan kembali karena memang rumahnya rusak berat dan hilang,” tutupnya.

Advertisement