Jakarta – Tim Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Nasional Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera menggelar rapat perdana pada Selasa (13/1/2026) di Kantor Kemenko PMK. Rapat ini bertujuan untuk mendiskusikan penugasan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan rehabilitasi pascabencana di Sumatera.
Pembahasan Penugasan Presiden
Dewan Pengarah Pratikno menjelaskan bahwa rapat perdana ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026 yang menugaskan Tim Pengarah untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera. Diskusi dilakukan demi menjaga efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas.
“Kami anggota Tim Pengarah menyelenggarakan rapat perdana. Di dalam rapat perdana ini kita mendiskusikan tentang penugasan yang diberikan oleh Bapak Presiden melalui Kepres Nomor 1 Tahun 2026 kepada Tim Pengarah,” ujar Pratikno.
Untuk mendukung kelancaran tugas, Tim Pengarah akan membentuk Tim Sekretariat. “Kemudian kita akan menyiapkan hal-hal yang menjadi tanggung jawab tim pengarah, dan kemudian akan kami sampaikan kepada tim pelaksana,” jelasnya.
Koordinasi Tim Pengarah dan Tim Pelaksana
Selanjutnya, pada Kamis (15/1/2026), Tim Pengarah dan Tim Pelaksana akan menggelar rapat Satgas Besar. Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan penugasan prioritas dari Presiden Prabowo Subianto untuk Tim Pelaksana.
“Jadi nanti di tanggal 15 itu kami selaku Tim Pengarah akan menyampaikan hal-hal apa saja yang harus diprioritaskan oleh Tim Pelaksana, dan kita menyepakati mekanisme kerjanya seperti apa,” ucap Pratikno.
Pratikno merinci tugas Tim Pengarah, yang meliputi penetapan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi, rencana aksi, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Hasil dari kegiatan tersebut akan dilaporkan secara rutin kepada Presiden.
“Jadi kami di Tim Pengarah ini tugasnya adalah antara lain menetapkan rencana induk, rehab, rekon. Kemudian juga rencana aksi untuk rehab rekon. Selain itu, kita juga melakukan monitoring dan evaluasi, serta memberikan laporan rutin kepada Bapak Presiden,” tuturnya.
Struktur Satgas dan Keanggotaan
Dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2026, Tim Pengarah terdiri dari sepuluh menteri koordinator dan pimpinan lembaga tinggi negara, yaitu Menko PMK, Menko Polkam, Menko Pangan, Menko PM, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menko Ekonomi, Menkeu, Panglima TNI, dan Kapolri. Masing-masing menteri koordinator juga memiliki bidang-bidang di dalam Tim Pengarah.
Sementara itu, Ketua Satgas Pelaksana adalah Menteri Dalam Negeri. “Dan kemudian di dalam Tim Pengarah itu ada bidang-bidangnya juga. Nanti di dalam Tim Pelaksana Satgas itu ada bidang-bidang, dan Ketua Satgasnya adalah Menteri Dalam Negeri. Itu yang kita akan lakukan rapat perdana nanti 2 hari ke depan,” jelasnya.
Pembentukan Satgas Nasional Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana ini diharapkan dapat menjamin pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana tetap maksimal, baik yang masih dalam tahap rehabilitasi, transisi tahap rekonstruksi, maupun yang sudah memasuki tahap rekonstruksi lebih lanjut.
“Jadi kita Tim Satgas adalah tugasnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana,” tutup Pratikno.






