— Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara (PLNBB). Ketiga tersangka tersebut kini telah dilakukan penahanan.

Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penyidik telah menahan dua tersangka. Tersangka pertama adalah IP, yang menjabat sebagai Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Tersangka kedua adalah SSN, Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna.

Sementara itu, tersangka ketiga, SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna, saat ini berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di kantor Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).

Penahanan ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan Polri akan segera melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) diketahui mendapatkan fasilitas pembiayaan sebesar Rp 50 miliar dari PT PPA. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan justru mencapai Rp 67,31 miliar yang dilakukan melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam proses investasi tersebut. Di antaranya adalah tidak adanya verifikasi yang memadai kepada PT PLN Batubara serta tidak adanya pengecekan terhadap keabsahan dokumen yang diajukan.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar,” ungkap Kombes Ahmad Yusuf Afandi.