Berita7 — JAKARTA – Tim gabungan Reserse Jatanras, Resmob Polres Metro Jakarta Utara, dan Unit Reserse Kriminal Polsek Koja berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dalam aksi tawuran antar kelompok remaja di Koja, Jakarta Utara. Tiga pelaku telah berhasil diamankan petugas.
Peristiwa tawuran tersebut terjadi di kawasan Komplek UKA, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran dipicu oleh ajakan yang disebarkan melalui media sosial Instagram.
“Ajakan tersebut kemudian direspons oleh salah satu kelompok dengan mengumpulkan anggotanya di sebuah kedai sebelum menuju lokasi yang telah disepakati,” ujar Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto dalam keterangannya, Senin (20/7).
Kedua kelompok yang terlibat diduga telah mempersiapkan senjata tajam sebelum bentrokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial A (16) diduga dikeroyok dan diserang menggunakan senjata tajam oleh sejumlah pelaku sebelum mereka melarikan diri.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai terduga pelaku, yaitu AN (18), AA (19), dan AH (17). Sementara itu, satu terduga pelaku lain berinisial FA telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
“Korban berinisial A (16) mengalami luka akibat diduga menjadi korban pengeroyokan menggunakan senjata tajam saat bentrokan terjadi di sekitar Lapangan Voli Komplek UKA,” ungkap Kompol Andry.
Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Barang bukti yang berhasil disita antara lain beberapa bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Kompol Andry menegaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu satu terduga pelaku yang masih buron. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan maupun tawuran yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hingga dini hari, agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum,” tuturnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran, baik secara langsung maupun melalui media sosial, karena dapat berujung pada tindak pidana yang membahayakan keselamatan jiwa.
Ikuti Berita7
