— Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap sebuah perusahaan di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Ketiganya berinisial SA (40), SU (43), dan NS (51).

Kasus bermula pada 2022 saat PT Gandasari Energi menghentikan proyek reklamasi di perairan Bojonegara sehingga pembayaran kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) belum dilunasi penuh.

Rincian Pembayaran Kompensasi

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan beberapa kelompok nelayan dan organisasi menerima kompensasi yang belum dibayar seluruhnya oleh perusahaan. Menurut Dian, Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh mendapat komitmen Rp 170 juta dan telah dicairkan Rp 108 juta, sedangkan Rukun Nelayan Prisai Pesisir dijanjikan Rp 250 juta dan telah dibayarkan Rp 125 juta.

“Serta dana organisasi kepada aliansi yang dipimpin tersangka SA sebesar Rp 5 juta per bulan selama enam bulan. Karena kegiatan reklamasi berhenti beroperasi selama kurang lebih 18 bulan, PT Gandasari Energi belum melakukan pembayaran lanjutan atas dana tersebut,” kata Dian.

Awal Aksi Hingga Penguasaan Kapal

Dian mengatakan SA dan SU mengumpulkan sejumlah tokoh untuk membahas tunggakan pembayaran. Dalam pertemuan itu, tersangka SJ (DPO) mengusulkan aksi demonstrasi jika perusahaan tidak melunasi sisa pembayaran, sementara NS diduga berperan membiayai aksi.

Pada 2 Juli 2026, sekitar 100 orang menggelar unjuk rasa menuntut pembayaran kompensasi dan melakukan perusakan portal milik PT Gandasari Energi. Empat hari kemudian, pelaku kembali datang ke area perusahaan dan memasuki kapal yang sedang bersandar dengan tujuan menduduki kapal untuk menekan tuntutan.

Motif dan Status Tersangka Lain

Dian menyatakan motif ketiganya adalah memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dan kelompok. Ia menyebutkan beberapa nama lain berstatus dalam proses penyelidikan dan masuk daftar pencarian orang (DPO): SJ, IB, MA, SU, dan SK.

“Memaksa pihak PT Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi dengan menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, serta penghentian kegiatan reklamasi untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok, mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain melalui tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi,” terang Dian.

Pasal yang Disangkakan

Ketiga tersangka dikenai pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka disangkakan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.