Polsek Bojongsari berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba berinisial G (29), A (27), dan W (40) yang beroperasi menggunakan modus sistem tempel di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1,296 kilogram.
Penangkapan bermula pada Sabtu (22/11/2025) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, ketika tersangka G berhasil diamankan oleh warga di lokasi kejadian dengan barang bukti sabu seberat 1,37 gram. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsional Reskrim Polsek Bojongsari segera mengamankan G dan melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Dari hasil pengembangan kita menuju ke TKP 2, yaitu di daerah Pondok Terong, Kecamatan Cipayung. Kita mendapatkan BB yaitu 0,57 gram,” ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/12/2025).
Pengembangan berlanjut dengan penangkapan tersangka A di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, yang kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 294,47 gram. Berdasarkan keterangan A, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka W di Desa Sukmajaya, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Dari tangan W, disita barang bukti sabu seberat 996 gram.
Modus operandi yang digunakan ketiga pelaku adalah sistem tempel. Mereka akan menaruh narkoba di lokasi yang telah ditentukan, mendokumentasikan posisi tersebut, lalu mengirimkan foto dan koordinat lokasi kepada konsumen. “Selanjutnya, untuk modus yaitu modus operandinya mereka dengan menggunakan sistem tempel. Jadi tersangka menaruh barang sabu tersebut di suatu tempat, kemudian difoto dan di-share loc,” jelas Kompol Fauzan.
Menurut Kompol Fauzan, transaksi selanjutnya akan diarahkan kepada pelaku R, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dan kemudian, konsumen ataupun pembeli berhubungan langsung dengan pelaku R atau DPO tersebut. Selanjutnya, motif yaitu ekonomi,” tambahnya.
Ketiga tersangka menerima upah yang berbeda-beda dari pelaku R. G dilaporkan menerima Rp 7 juta untuk setiap 100 gram sabu yang diedarkan, sementara A mendapat upah antara Rp 1-3 juta untuk setiap kali pengiriman. “Untuk tersangka ketiga, W, menjalani kegiatan kurir atau mengedarkan sabu-sabu tersebut sudah 4 bulan dengan daerah operasi di wilayah Depok dan Bogor. Tersangka tiga, inisial W, mendapat komisi antar atau ongkos kirim dari pelaku R DPO sebesar Rp 1,5 juta per 100 gram,” ungkapnya.
Gunakan Sandi Nama Hewan untuk Edarkan Narkoba
Kompol Fauzan juga mengungkapkan bahwa dalam peredaran narkoba ini, para tersangka menggunakan sandi nama-nama hewan untuk mengklasifikasikan berat barang bukti.
“Iya mereka (menggunakan sandi). Beda-beda ya, yang pake kecil paket kelinci, paket kambing dan juga paket sapi. Kalau paket kelinci itu beratnya 0,12 gram. Kalau paket kambing itu beratnya 0,30 gram. Paket sapi beratnya 0,80 gram. Mereka dengan sandinya mereka itu,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.






