Berita

Tiga Pejabat Tinggi OJK Mundur Massal, OJK Tegaskan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga

Advertisement

JAKARTA – Sejumlah pejabat tinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri. Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral demi mendukung proses pemulihan yang dibutuhkan.

Pengunduran Diri Pejabat Tinggi OJK

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (30/1/2026), OJK menyatakan, “Bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.”

Pejabat yang mengajukan pengunduran diri tersebut meliputi Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK), Inarno Djajadi; serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, dan IB Aditya Jayaantara.

Pengunduran diri ini telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, proses ini akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Advertisement

Dampak dan Komitmen OJK

OJK menegaskan bahwa pengunduran diri sejumlah pejabat tersebut tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan. “OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” demikian pernyataan OJK.

Advertisement