Berita

Terungkap di Sidang: Terdakwa Suap Minyak Goreng Miliki 22 Mobil Mewah, dari Ferrari hingga Porsche

Advertisement

Mantan pegawai Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF), Bayhaqi, mengungkapkan bahwa mantan bosnya, Ariyanto Bakri, yang kini menjadi terdakwa kasus suap hakim perkara minyak goreng (migor), memiliki koleksi 22 mobil mewah. Koleksi tersebut mencakup kendaraan dari merek ternama seperti Ferrari dan Porsche.

Kesaksian di Pengadilan Tipikor

Hal ini terungkap saat Bayhaqi bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 23 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, terdakwa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso dihadirkan. Jaksa penuntut umum awalnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bayhaqi yang merinci kepemilikan 22 mobil mewah milik Ariyanto. Bayhaqi membenarkan seluruh isi BAP tersebut.

“Dapat saya jelaskan sebagai berikut, bahwa tersangka Ariyanto hanya memerintahkan saya untuk melakukan pembayaran pajak atas kendaraan miliknya dan tidak pernah tersangka Ariyanto memerintahkan orang lain untuk membayarkan pajaknya. B, bahwa daftar kendaraan bermotor milik Ariyanto yang saya bayarkan adalah mobil, satu Mercedes-Benz, dua Mercedes GL3, Ferrari, Land Rover, dan ini. Di dalam tabel ini sudah dibenarkan ya, ada 22 mobil itu?” tanya jaksa kepada Bayhaqi. “Iya,” jawab Bayhaqi singkat.

Keberatan dan Pembacaan Daftar Kendaraan

Terdakwa Marcella Santoso sempat menyatakan keberatan. Ia meminta agar daftar 22 mobil mewah tersebut dibacakan secara rinci di persidangan. “Mohon izin Yang Mulia, saya keberatan jika dianggap dibacakan. Saya minta dibacakan aja majelis tapi singkat, jangan jumlahnya,” protes Marcella.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim meminta Bayhaqi untuk membacakan daftar lengkap 22 mobil mewah yang tercantum dalam BAP. Mobil-mobil tersebut meliputi berbagai merek dan tipe, di antaranya Mercedes-Benz G63, Mercedes GL3 454, MB Ferrari, Land Rover Defender, MINI Cooper, Alphard, Porsche, Land Rover, Innova, Honda BRV, Fortuner, Wrangler Jeep, Range Rover, dan Lexus Land Cruiser.

Advertisement

Proses Pembayaran Pajak Kendaraan

Bayhaqi menjelaskan bahwa ia mendapatkan tugas langsung dari Ariyanto untuk melakukan pembayaran pajak atas 22 mobil tersebut. Uang untuk pembayaran pajak itu pun diberikan langsung oleh Ariyanto. “Dari Pak Ari, Pak, biasanya kan saya ajuin untuk posisi kendaraan ini habis masa pajaknya. Itu dapat arahan dari bapak, ya udah ke saya atau memang ke kantor. Ada yang di kantor, ada yang di bapak,” ungkap Bayhaqi.

Dakwaan Kasus Suap dan TPPU

Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, yang bertindak selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, sebuah mobil Ferrari milik Ariyanto pernah dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Januari 2026. Hal ini dilakukan untuk pemeriksaan langsung oleh majelis hakim. Saat itu, Ariyanto mengakui kepemilikan Ferrari dan motor Harley-Davidson yang turut dihadirkan jaksa. “Ini betul ya, Pak Ari, mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang disana juga?” tanya ketua majelis hakim Efendi. “Iya (mengangguk),” jawab Ariyanto. Marcella dan Ariyanto juga sempat memeriksa detail mobil Ferrari tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya kerusakan.

Advertisement