Cilegon – Pihak tersangka pembunuhan anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan Heru Anggara sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Permohonan praperadilan didaftarkan pada Senin (26/1/2026) dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tercatat sebagai termohon dalam perkara ini.
Kuasa hukum tersangka, Sahat, menjelaskan bahwa praperadilan bertujuan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik. “Iya. Jadi ini kita bicara praperadilan dulu ya soal hasil wawancara kami dengan tersangka sebagai tersangka itu kan satu hal yang berbeda proses selanjutnya nanti. Nah praperadilan kan itu hanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik,” ujar Sahat saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).
Sebelum mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum telah mempelajari seluruh proses penetapan kliennya sebagai tersangka oleh kepolisian. “Iya, tentunya kami sebagai kuasa hukum sebelum kami mengajukan permohonan gugatan praperadilan ini kan kami sudah pelajari, karena menurut kami itu layak kami ajukan permohonan praperadilan makanya kami ajukan praperadilan,” tuturnya.
Sahat menambahkan, pihaknya ingin memastikan apakah penetapan Heru Anggara sebagai tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Proses dalam menetapkan seseorang tersangka itu sudah memenuhi KUHAP atau tidak, tentunya yang nanti akan menilai itu kan hakim,” katanya.
Sidang perdana gugatan praperadilan telah memasuki agenda pemeriksaan materi permohonan. Majelis hakim meminta termohon untuk memberikan jawaban atas permohonan pemohon pada sidang berikutnya, Senin (9/2).
“Prosedur (penetapan tersangka) aja intinya, hanya kita ingin memastikan melihat apakah prosedur bagaimana cara mereka menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apakah sudah sesuai dengan aturan hukum kita yang ada, nanti hakim akan melihat, kebetulan hari Senin itu nanti jawaban dari kepolisian,” jelas Sahat.
Ia melanjutkan, “Tadi baru pemeriksaan permohonan gugatan praperadilan kita, majelis hakim meminta termohon untuk memberikan jawaban hari Senin.”
Kasus ini bermula dari tewasnya anak politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, di rumah mewahnya di perumahan BBS 3, Cilegon, pada 16 Desember 2025. Bocah berusia 9 tahun itu ditemukan tewas bersimbah darah dengan 19 luka di tubuhnya akibat senjata tajam dan benda tumpul.
Polisi sempat mengalami kendala dalam mengungkap kasus ini, di antaranya CCTV yang mati sejak 2023 dan tidak adanya petugas keamanan di rumah korban.
Terduga pelaku, Heru Anggara, ditangkap saat melakukan pencurian di rumah mantan anggota DPRD Cilegon pada Jumat (21/1/2026). Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Heru Anggara ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.





