Berita

Terdakwa Ariyanto Akui Beri Suap Hakim untuk Vonis Lepas Perkara Minyak Goreng

Advertisement

Terdakwa kasus minyak goreng (migor), Ariyanto Bakri, mengakui telah memberikan suap kepada majelis hakim demi mendapatkan vonis lepas. Pengakuan ini disampaikan Ariyanto saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (2/1/2026), ketika ia bertanya kepada mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Wahyu Gunawan, yang dihadirkan sebagai saksi.

Kesaksian dan Kebingungan Terdakwa

Dalam sidang tersebut, terdakwa lainnya adalah Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, yang mewakili korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Awalnya, Wahyu Gunawan kerap menjawab ‘tidak tahu’ atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Ariyanto. Hal ini membuat Ariyanto merasa bingung.

“Saya tanya semuanya nggak tahu, jadi bingung, Pak. Saya mau nanya, pertanyaan berat aja nggak bisa dijawab. Jadi bingung saya mau bertanya apa, saya bingung, Pak. Saya mau bertanya apa, semuanya dia tidak tahu,” ujar Ariyanto dalam persidangan.

Sebagai informasi, Wahyu Gunawan sendiri telah divonis 11,5 tahun penjara dalam kasus yang sama. Hakim menyatakan Wahyu terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama dengan hakim lain dalam perkara migor.

Permohonan Sprindik Baru dan Pengakuan Suap

Ariyanto kemudian memohon kepada majelis hakim dan jaksa untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Wahyu Gunawan. Sprindik ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Yang berat, dari yang sederhana, semua tidak tahu, sedangkan dia sudah diputus. Yang lain, hakim-hakim itu, saya sudah anggap saudara, Pak, lebih berat dari putusannya WG (Wahyu Gunawan). Jadi saya mohon di sini sama, Pak Ketua, sama Pak Jaksa, untuk membuat sprindik baru. Saya secara pribadi,” ungkap Ariyanto.

Advertisement

Selanjutnya, Ariyanto menanyakan apakah Wahyu pernah mengucapkan kalimat ancaman terkait kasus migor. “Pertanyaan saya, apakah Anda pernah mengatakan ‘kasih ke gue kasus itu’ kasusnya migor dalam tanda kutip, ‘gue lihat kliennya migor itu adalah klien bini lu, kasih ke gue kalau dia bilang ke migor masih mau dagang bisnis di Indonesia’. Apakah betul Anda mengucapkan itu?” tanya Ariyanto.

Wahyu Gunawan membantah keras tuduhan tersebut. “Tidak pernah sama sekali,” jawab Wahyu.

Menanggapi bantahan tersebut, Ariyanto mengingatkan Wahyu akan sumpahnya dan kemudian mengakui perbuatannya. “Oke, baik, Anda berhak untuk berbohong. Oke. Tapi Anda nggak bisa bohong, Anda anaknya kecil-kecil dan sudah disumpah, saya juga disumpah. Tapi saya mengatakan sejujurnya. Betul saya menyuap. Kalau dibilang saya nggak menyuap, saya katakan,” tegas Ariyanto.

Dakwaan Kasus Minyak Goreng

Sebelumnya, Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebutkan suap tersebut diberikan Marcella bersama-sama kepada hakim Djuyamto serta hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, dan M Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement