Berita7 — IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity. Umumnya, IMEI terdiri dari 15-17 digit angka yang fungsinya untuk mengidentifikasi suatu perangkat yang terhubung ke jaringan seluler, termasuk ponsel. Karenanya, selain untuk mengetahui apakah suatu perangkat valid atau tidak, IMEI juga bisa digunakan untuk memblokir ponsel yang dicuri atau hilang.
Dari sekian banyaknya ponsel, iPhone menjadi salah satu yang kerap kali mengalami masalah terkait IMEI. Bukan tanpa sebab, masalah yang biasanya membuat iPhone jadi tidak bisa menangkap sinyal atau jaringan seluler itu, umumnya disebabkan oleh IMEI yang belum terdaftar di Kemenperin karena iPhone dibeli dari luar negeri.
Dengan kata lain, untuk bisa menggunakan iPhone yang dibeli dari luar negeri di dalam negeri, maka pengguna harus terlebih dahulu mendaftarkan IMEI-nya dan membayar pajak. Jika tidak, IMEI akan otomatis terblokir dan ponsel akan langsung masuk daftar blacklist.
Cara Mendaftarkan IMEI iPhone
Untuk saat ini, terdapat dua cara paling mudah untuk mendaftarkan IMEI iPhone yaitu melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan melalui aplikasi Mobile Beacukai.
1. Mendaftar melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Buka situs Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Isi Formulir Pendaftaran IMEI
- Upload dokumen berupa Surat Karantina (jika ada)
- Klik Send dan tunggu hingga Registration ID dan QR Code muncul
Jika sudah, pengguna harus mendatangi kantor Bea Cukai setempat untuk memindai QR Code. Apabila pemeriksaan dan segala hal terkait pembayaran pajak telah selesai, pengguna akan langsung persetujuan dari pihak Bea Cukai. Setelahnya, IMEI akan resmi terdaftar dan iPhone sudah siap untuk digunakan secara legal.
2. Mendaftar melalui aplikasi Mobile Beacukai
- Unduh dan pasang aplikasi Mobile Beacukai (hanya tersedia di Android)
- Buka aplikasinya dan klik IMEI
- Isi data diri dan data barang
- Klik Complete
- Tunggu hingga Registration ID dan QR Code muncul
Sama seperti mendaftar melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mendaftar melalui aplikasi Mobile Beacukai juga mengharuskan pengguna untuk mendatangi kantor Bea Cukai setempat guna memindai QR Code.
Cara Mengecek Status IMEI iPhone
Untuk memastikan jika IMEI telah benar-benar terdaftar, pengguna bisa langsung mengunjungi situs resmi Kemenperin dan memasukkan IMEI di kolom Cek IMEI. Jika telah terdaftar, akan ada tulisan “IMEI terdaftar di database Kemenperin”.