Jakarta – Seorang pemuda berinisial AS tewas mengenaskan setelah menjadi korban acak dalam aksi tawuran di kawasan Papanggo, Jakarta Utara. Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.
Korban Jadi Sasaran Acak
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa insiden tawuran yang merenggut nyawa AS terjadi pada Senin (2/2/2026) dini hari, sekitar pukul 03.15 WIB. Korban, yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian, menjadi sasaran tanpa motif spesifik.
“Korban merupakan seorang warga yang bertempat tinggal di lokasi kejadian yang beralamat di jalan Papanggo,” ujar Iman saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Iman menambahkan, para pelaku sengaja mencari korban secara acak untuk memancing keributan lebih luas. “Adapun motif dari para pelaku dimana para pelaku secara acak melakukan pencarian korban. Jadi pelaku berputar-putar dengan acak, mencari ke tempat-tempat atau wilayah yang berada di wilayah Jakarta Utara, kemudian pelaku melakukan pembunuhan dan memancing upaya tawuran,” terang Iman.
Dua Tersangka Ditetapkan
Menindaklanjuti laporan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ini telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu tersangka SH alias B usia 20 tahun Kemudian tersangka SH alias D usia 18 tahun,” tutur Iman.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap 2 orang tersangka ini saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Ancaman Hukuman
Iman menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 ayat 1 KUHP, Pasal 468 ayat 2 KUHP, Pasal 446 ayat 3 KUHP, dan/atau Pasal 307 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Luka Bacok di Tubuh Korban
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, merinci luka yang dialami korban. AS tewas akibat luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.
“Korban kena bacok perut, pinggang, dan di leher,” ucap Abdul Rahim.






