Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap adanya fenomena penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang dicampur dengan zat narkotika. Fenomena ini menjadi perhatian serius mengingat lonjakan pengguna vape, terutama di kalangan remaja.
Vape Bukan Solusi Berhenti Merokok
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti secara ilmiah. Ia menyoroti anggapan yang berkembang bahwa vape dipromosikan sebagai solusi untuk perokok konvensional, namun klaim ini tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Saya tegaskan di sini, bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah,” ujar Suyudi saat membuka diskusi tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
Pintu Masuk Ketergantungan Baru
Suyudi mengingatkan bahwa penggunaan vape justru dapat menjadi pintu masuk terhadap bentuk ketergantungan baru. Perangkat ini dinilai rawan disalahgunakan dengan campuran zat lain yang berisiko tinggi bagi kesehatan.
“Alih-alih sebaliknya, produk ini justru membuka pintu masuk baru bagi ketergantungan zat adiktif baru lainnya yang lebih berbahaya,” jelasnya.
Cairan atau likuid vape, menurut Suyudi, merupakan campuran bahan kimia yang berisiko bagi kesehatan paru-paru. Bahan-bahan tersebut meliputi nikotin, propilen glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil propionil, dan benzaldehida.
“Lebih berbahaya lagi adanya kemasan-kemasan baru (vape) yang disusupi oleh para bandar, yang sengaja memasukkan isi-isi ulangnya atau cartridge-cartridge yang dibuat sedemikian rupa, yaitu cairan yang berisi narkotika dan NPS (new psychoactive substances) yang jelas ini sangat berbahaya,” tambah Suyudi.
Vape Sebagai Kamuflase Narkoba
Suyudi juga mengungkap bahwa vape kini menjadi kamuflase narkoba. Ia menyatakan bahwa alat bantu seperti bong mulai ditinggalkan oleh penyalah guna narkotika, yang kini beralih menggunakan vape.
“Dulu kita melihat fenomena masyarakat menggunakan narkotika jenis sabu dengan alat bantu namanya bong. Sekarang fenomena itu sudah agak kuno. Mereka nggak perlu lagi bikin bong, tapi mereka gunakan vape, ini yang jadi masalah,” paparnya.
Ia menambahkan, penggunaan vape yang beraroma wangi dapat menyamarkan isi narkotika di dalamnya, seperti sabu cair, etomidate, atau zat kimia narkotika lainnya.
Temuan Laboratorium BNN
Pusat Laboratorium Narkotika BNN baru-baru ini menguji 341 sampel cairan vape. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan berbahaya:
- 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid (ganja sintetis)
- 1 sampel mengandung metamfetamin atau sabu
- 23 sampel mengandung zat etomidate
Temuan ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak.
Lonjakan Pengguna Vape 10 Kali Lipat
Survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 yang dirilis Kementerian Kesehatan dan WHO menunjukkan lonjakan prevalensi pengguna rokok elektrik di Indonesia hingga 10 kali lipat. Angka pengguna vape meningkat dari 0,3 persen pada 2011 menjadi 3 persen pada 2021, dengan sekitar 6,6 juta penduduk usia 15 tahun ke atas mengonsumsi vape.
Kondisi ini diperparah dengan peningkatan prevalensi pada kelompok remaja usia 15-19 tahun, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar.
Dorong Regulasi Ketat
Suyudi menekankan perlunya keberanian dan dukungan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan vape. Ia mengungkit regulasi pelarangan vape di berbagai negara.
“Kita tidak bisa membiarkan praktik-praktik ini berjalan seolah-olah ya masuk di dalam kehidupan masyarakat dengan tren-tren ya, tapi ternyata ini adalah upaya bandar untuk lebih memudahkan para pengguna masyarakat kita menggunakan narkotika. Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain,” tegasnya.






