Berita

Bus Maut Tol Krapyak: Dirut Jadi Tersangka, SIM Sopir Terbukti Palsu

Advertisement

Semarang – Titik terang kasus kecelakaan maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang merenggut 16 nyawa mulai terkuak. Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang berujung pada kematian belasan orang. Kecelakaan tragis ini terjadi pada 22 Desember 2025, sekitar pukul 00.45 WIB, ketika bus melaju kencang dan menabrak pembatas jalan.

Penetapan Tersangka Setelah Gelar Perkara

Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ahmad Warsito dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara. “Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/2/2026).

Trayek Ilegal dan Kelalaian Pengawasan

Penyelidikan Polrestabes Semarang mengungkap sejumlah peran Ahmad Warsito yang berujung pada penetapan tersangka. Pertama, Ahmad diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Pariwisata Transportasi. Ia juga diduga mengetahui bahwa bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), namun tetap mengizinkan operasionalnya meskipun staf perusahaan telah melaporkan ketiadaan izin tersebut.

Lebih lanjut, bus tersebut diketahui telah melayani rute Bogor-Jogja secara ilegal sejak tahun 2022. “Sejak tahun 2022 dinyatakan dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal,” ucapnya.

Terdapat pula pelanggaran Standard Operational Procedure (SOP) terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum palsu oleh sopir bus, Gilang. Ahmad selaku pemilik perusahaan diduga tidak melakukan pelatihan yang memadai bagi pengemudi. “Prosedur hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu,” jelasnya.

Tersangka Ahmad juga tidak melengkapi bus dengan perlengkapan pengaman sesuai aturan Kementerian Perhubungan, termasuk tidak adanya sabuk pengaman di kursi penumpang.

SIM Sopir Terbukti Palsu, Pembuat Ikut Jadi Tersangka

Penyidik Polrestabes Semarang memastikan SIM B1 Umum milik sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), adalah palsu. Setelah dilakukan pengecekan, SIM yang tercantum diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang tersebut ternyata tidak terdaftar. “Hasil uji Laboratorium Forensik SIM B1 Umum atas nama GIF adalah non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda,” kata M Syahduddi.

Advertisement

Berdasarkan temuan ini, pada 1 Februari 2026, Gilang Ihsan Faruq ditetapkan sebagai tersangka. Pengembangan kasus ini juga mengungkap pelaku pembuat SIM palsu, yaitu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK), yang pada 15 Februari 2026 juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang kedua atas nama HS, yang berperan sebagai pembuat dan pengedit SIM yang dimilik oleh Tersangka GIF. Yang ketiga atas nama MK, yang berperan membantu Tersangka HS dan mendapatkan keuntungan dari proses pembuatan SIM ilegal tersebut,” ujar Syahduddi.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • SIM BI Umum atas nama Gilang Ihsan Faruq.
  • SIM BI Umum atas nama Mustafa Kamal.
  • SIM A Umum atas nama Herry Soekirman.
  • Beberapa unit ponsel (Samsung, Infinix, Vivo V29) beserta kartu SIM.
  • Satu unit CPU merek LG Tipe S-2676.
  • Satu unit monitor LG Ukuran 21 Inch.
  • Satu unit printer Epson L120.
  • Satu unit keyboard.
  • Satu unit mouse.

Imbauan Keselamatan Menjelang Mudik Lebaran

Syahduddi mengimbau para pengusaha bus untuk memprioritaskan keselamatan penumpang, terutama menjelang periode mudik Idul Fitri. “Mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi tersebut mengingat dalam beberapa minggu ke depan diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri, kemudian kita harapkan agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terjadi kembali,” tuturnya.

Ia menegaskan komitmen polisi untuk memberikan rasa keadilan. “Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” imbuhnya.

Advertisement