Berita

Suami Penerima Beasiswa LPDP Viral ‘Cukup Saya WNI, Anak Jangan’ Belum Selesaikan Kontribusi

Advertisement

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) angkat bicara mengenai polemik suami dari perempuan berinisial DS, yang viral karena pernyataannya “cukup saya WNI, anak jangan”. Suami berinisial AP tersebut ternyata juga merupakan penerima beasiswa LPDP dan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.

LPDP Panggil AP untuk Klarifikasi

Informasi ini diungkapkan melalui akun Instagram resmi LPDP, @lpdp_ri, pada Jumat (20/2/2026). LPDP menyatakan akan memanggil AP untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. “LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi,” tulis LPDP dalam unggahannya.

LPDP juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pengembalian seluruh dana beasiswa, apabila terbukti kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi oleh AP. “Serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” ujar LPDP.

Institusi tersebut berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten kepada seluruh penerima beasiswa. “LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tambah mereka.

Viral Video Pernyataan Kewarganegaraan

Polemik ini bermula dari unggahan video oleh pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. Ia juga menunjukkan paspor Inggris yang diterima.

“Ini paket bukan sembarang paket, isinya adalah sebuah dokumen yang penting banget yang merubah nasib dan masa depan anak-anakku, kita buka ya,” ujar perempuan dalam video tersebut. Ia melanjutkan, “Ini adalah surat dari Home Office Inggris yang menyatakan kalau anak aku yang kedua sudah diterima jadi WN Inggris.”

Advertisement

Perempuan itu kemudian menyatakan upayanya agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing. “I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” katanya.

LPDP Sayangkan Sikap DS

LPDP menyayangkan polemik yang dipicu oleh tindakan DS, yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang diajarkan kepada penerima beasiswa. “LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tulis LPDP.

Sesuai ketentuan, seluruh penerima beasiswa LPDP wajib melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Untuk DS yang menempuh studi S2 selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.

LPDP memastikan bahwa DS telah menyelesaikan studinya pada Agustus 2017 dan telah menuntaskan seluruh masa pengabdiannya. “Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan,” jelas LPDP.

Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya mengimbau DS untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami kembali kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.

Advertisement